“Sebelumnya pernah ditutup secara paksa karena melanggar peraturan PPKM, dan dilakukan penyegelan. Baru di buka setelah PPKM berakhir,” kata Denny
Latar belakang penutupan Holywings kali ini karena outlet yang belum memiliki standar KBLI.
“Apa yang dituduhkan dan apa yang dijadikan latar belakang penutupan atau pencabutan izin ini terjadi, adalah belum memilikinya standar KBLI,” kata Denny
KBLI adalah klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia.
Dimana berkaitan dengan hidangan alkohol dan non alkohol.
“Atau klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia, dan ini ternyata berkaitan dengan hidangan alkohol dan non al kohol yang disajikan di tempat yang mendapatkan izin tersebut,” kata Denny
Namun, Holywings hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) saja.
“Diketahui, bahwa beberapa dari Holywings atau cabang Holywings ini, hanya memiliki SKP atau Surat Keterangan Pengecer saja, artinya tidak boleh di konsumsi di tempat,” kata Denny
Baca Juga: Mengenal Secara Singkat Sejarah, Pengertian, dan Dosa Tathayyur, Menurut Ustadz Muhammad Faizar
Bahkan, hanya 7 cabang dari 12 cabang yang memiliki SKP.
Artikel Rekomendasi