Istri Putra Siregar Buka Suara Terkait Kasus Sengketa Merek Dagang PS Glow Vs MS Glow

- 19 Juli 2022, 09:27 WIB
Istri Putra Siregar Buka Suara Terkait Kasus Sengketa Merek Dagang PS Glow Vs MS Glow
Istri Putra Siregar Buka Suara Terkait Kasus Sengketa Merek Dagang PS Glow Vs MS Glow /Instagram/@septiasiregar17

BeritaSampang.com - Istri Putra Siregar, Septia Siregar akhirnya buka suara perihal kasus sengketa merek dilayangkan pemilik merek skincare lain terhadap PS Glow.

Septia Siregar membuat video klarifikasi dalam akun instagram pribadi miliknya @septiasiregar17 pada Senin 18 Juli 2022.

Dalam video tersebut, ia menjelaskan duduk perkara terbentuknya PS Glow hingga menang atas gugatan pihak MS Glow.
 
Baca Juga: Arsenal Telah Mencapai Kesepakatan dengan Zinchenko dari Manchester City

“Jadi ceritanya gini, awal tahun 2021 Bang Putra itu setuju untuk memfasilitasi tim untuk membuka lapangan pekerjaan di bidang kosmetika yaitu kita kasih nama PStore Glow," ucap Septia Siregar dikutip BeritaSampang.com dari Instagram @septiasiregar17.

Ia mengaku produknya yaitu PStore Glow sudah di daftarkan terlebih dahuli ke dirjen HAKI.

“Jadi sebelum produksi di bulan Mei 2021, tim mendaftarkan merk nya dulu dong, PStore Glow ke dirjen HAKI untuk mendapatkan pengesahan sebagai merek kosmetik,” kata Septia.

Namun, pemilik skincare lain yaitu MS Glow seolah tak terima dengan nama PStore Glow dan dianggap sama dengan mereknya. Akhirnya pemilik merek skincare lain itu melapor ke Bareskrim Polri.
 
Baca Juga: Enam Tahun Hiatus, Kim Woo-bin Akhirnya Kembali Bintangi Layar Lebar

Sebelummya, pemilik kedua merek skincare tersebut sempat melakukan beberapa kali mediasi.

Putra Siregar dan sang istri pun kembali datang ke kantor pelapor untuk sampaikan iktikad damai tidak ingin ribut dan proses produksi pun sudah sempat dihentikan.

Tak hanya itu, Septia mengaku bahwa ia sudah menarik beberapa produknya dari beberapa reseller.

“Bahkan Bang Putra sendiri Ketika mediasi, ingin menyerahkan PStore Glow itu kepada Mbak S berharap agar semuanya bisa damai. Tetapi, upaya damai tersebut gagal lantaran permintaan dana yang sangat besar,”ujar ibu tiga anak tersebut.

Akhirnya, HAKI PStore Glow keluar karena dinyatakan bahwa PStore tidak sama dengan merek pelapor. Bareskrim pun menghentikan penyidikan dan sudah SP3.

Tak berhenti disitu, Septia menyatakan bahwa pihak MS Glow masin melalukan gugatan pembatalan merek PStore Glow dengan alasan menyerupai merek mereka.
 
Baca Juga: Inilah Kriteria Wanita yang Dicintai Allah, Begini Penjelasan Ustadz Syafiq Riza Basalamah

“Nah, setelah SP3 dan pemberhentian penyidikan, produksi juga sudah berhenti atas permintaan mereka, ternyata ketika kita umroh Mbak S melakukan gugatan pembatalan merek PStore Glow kepada kita," jelas Septia.

Gugatan tersebut dilayangkan di Pengadilan Niaga yang ada di Medan.

“Lalu, majelis hakim Medan mengabulkan gugatan Mbak S dengan pertimbangan, satu, merek PStore Glow dianggap menyerupai merk sana, dan yang kedua upaya pendaftaran PSt0re Glow dianggap mendopleng produk sana yang sudah terkenal,” Septia kembali menjelaskan.

Menurut Septia, pada kenyataannya PStore Glow sangat berbeda dengan merek pelapor.

“Sedangkan merek Mbak S belum sekalipun mempunyai produk, jadi bagaimana kita bisa dianggap mendompleng produk mereka sedangkan mereka tidak pernah berproduksi," kata Septia

Ia kembali menjelaskan setelah merek pelapor dicek terdaftar untuk kelas 3.2 yaitu minuman serbuk instan, bukan untuk kosmetik yang seharusnya kelas 3.

Kemudian sebagai bentuk pembelaan diri, pihak manajemen PStore Glow balik menggugat di Pengadilan Surabaya.

Akhirnya pada Rabu 13 Juli 2022, Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh PS Glow tersebut.***
 

Editor: Imron Basuki Rahmat

Sumber: instagram @septiasiregar17


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x