Syarat Kehalalan Bersetubuh Setelah Keabsahan Akad

- 23 Mei 2022, 16:15 WIB
Ilustrasi. Pasangan suami istri/
Ilustrasi. Pasangan suami istri/ /PIXABAY//

BeritaSampang com - Ada dua perkara sebagai syarat kehalalan bersetubuh setelah keabsahan akad, yaitu sebagai berikut:

Pertama, tidak ada yang mencegah secara syara' atau tabiat yang mengharamkan untuk berhubungan seksual.

Tidak halal suami bersenang senang dengan istrinya sedangkan mereka berdua sedang berihram haji atau umrah, atau keduanya berpuasa wajib atau iktikaf. Demikian pula haram jika salah satunya berihram, atau puasa wajib, atau iktikaf.

Baca Juga: Waspadai Flu Singapura pada Anak-Anak, Kenali Gejala dan Pengobatannya

Mereka juga haram melakukan melakukan hubungan ketika istri sedang menstruasi atau nifas, (nifas adalah darah yang keluar menyertai kelahiran. Paling cepat setetes, paling banyak 60 hari dan umumnya 40 hari. Yang dipedomani hakikatnya hingga terhentinya darah.

Jika telah terhenti darah, berarti wanita telah bersuci, wajib berpuasa, shalat, dan halal bagi suami setelah 40 hari sebagaimana yang dilakukan umumnya wanita).  

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

Baca Juga: Kenali Faktor Risiko Kanker Usus Besar, Penyakit yang Sempat Menyerang Eks Jubir Covid-19 Ahmad Yurianto

وَ يَسْــئَلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۙ قُلْ هُوَ اَذًى فَا عْتَزِلُوْا النِّسَآءَ فِى الْمَحِيْضِ ۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِ ذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّا بِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

Wa yas-aluunaka 'anil-mahiidh, qul huwa azang fa'tazilun-nisaaa-a fil-mahiidhi wa laa taqrobuuhunna hattaa yath-hurn, fa izaa tathohharna fa-tuuhunna min haisu amarokumulloh, innalloha yuhibbut-tawwaabiina wa yuhibbul-mutathohhiriin. 

Halaman:

Editor: Nurul Azizah

Sumber: Buku Fiqh Munakahat (Khitbah, Nikah, dan Talak)


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x