Berikut Ini Adalah Syarat Terjadinya Talak, Simak Penjelasannya

- 31 Mei 2022, 21:50 WIB
Ilustrasi. Perceraian/
Ilustrasi. Perceraian/ /APA.ORG /

BeritaSampang.com - Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

وَاِ ذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَآءَ فَبَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَاَ مْسِكُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ سَرِّحُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍ ۗ وَلَا تُمْسِكُوْهُنَّ ضِرَا رًا لِّتَعْتَدُوْا ۚ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗ ۗ وَلَا تَتَّخِذُوْۤا اٰيٰتِ اللّٰهِ هُزُوًا وَّا ذْكُرُوْا نِعْمَتَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ وَمَاۤ اَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِّنَ الْكِتٰبِ وَا لْحِكْمَةِ يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗ وَا تَّقُوا اللّٰهَ وَا عْلَمُوْۤا اَنَّ اللّٰهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ

Wa izaa thollaqtumun-nisaaa-a fa balaghna ajalahunna fa amsikuuhunna bima'ruufin au sarrihuuhunna bima'ruuf, wa laa tumsikuuhunna dhiroorol lita'taduu, wa may yaf'al zaalika fa qod zholama nafsah, wa laa tattakhizuuu aayaatillaahi huzuwaw wazkuruu ni'matallohi 'alaikum wa maaa angzala 'alaikum minal-kitaabi wal-hikmati ya'izhukum bih, wattaqulloha wa'lamuuu annalloha bikulli syai-in 'aliim

Baca Juga: Maksud dan Tujuan Menggunakan Lafal Talak dalam Arti Melepas Pemeliharaan

"Dan apabila kamu menceraikan istri-istri (kamu), lalu sampai (akhir) idahnya, maka tahanlah mereka dengan cara yang baik, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang baik (pula). Dan janganlah kamu tahan mereka dengan maksud jahat untuk menzalimi mereka. Barang siapa melakukan demikian, maka dia telah menzalimi dirinya sendiri. Dan janganlah kamu jadikan ayat-ayat Allah sebagai bahan ejekan. Ingatlah nikmat Allah kepada kamu dan apa yang telah diturunkan Allah kepada kamu, yaitu Kitab (Al-Qur'an) dan Hikmah (Sunnah), untuk memberi pengajaran kepadamu. Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Mengetahui segala sesuatu."

(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 231)

Baca Juga: Inilah Beberapa Masalah yang Terdapat dalam Talak

Ayat tersebut berkaitan dengan seorang laki-laki zaman jahiliah yang menalak istrinya kemudian ia kembali dengan mengatakan:

"Aku main-main kok". Ada lagi seorang yang memerdekakan budaknya kemudian meralat kembali dan berkata: "Aku main-main". Sehingga turunlah ayat tersebut.

Sebagian ahli ilmu berpendapat, tidak menyebabkan jatuhnya talak orang yang bercanda di antara mereka Al-Baqir, Ash-Shadiq, dan An Nashir dan ini menjadi pendapat mazhab Imam Ahmad dan Malik.

Halaman:

Editor: Nurul Azizah

Sumber: Buku Fiqh Munakahat (Khitbah, Nikah, dan Talak)


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah