Takbiratul Ihram Termasuk Rukun Shalat, Shalat Tidak Sah Tanpanya, Mengapa?

- 27 Agustus 2022, 06:47 WIB
Cara Takbiratul Ihram yang Baik dalam Kitab Safinatun Najah /
Cara Takbiratul Ihram yang Baik dalam Kitab Safinatun Najah / /Thirdman / pexels/
 
 
 
BeritaSampang.com - Ibadah shalat yang dipraktekkan oleh umat Islam memiliki bacaan-bacaan tertentu yang dituntunkan oleh ajaran Islam.

Bacaan-bacaan tersebut berupa doa dan zikir yang lafal-lafalnya berasal dari Nabi Muhammad Saw. Bacaan-bacaan ini dipelajari dalam ilmu fikih.

Yang dimaksud takbiratul ihram adalah pengucapan "Allahu akbar" sambil mengangkat tangan ketika memulai salat.
 
Baca Juga: Shalat Sunnah yang Tidak Pernah Rasulullah Saw Tinggalkan, Apakah Itu?

Lalu, Bagaimana dengan shalat seorang hamba yang tidak membaca takbiratul ihram?

Seperti dilansir BeritaSampang.com dari Kanal Youtube Rumaysho TV

Seseorang mengangkat kedua tangannya dan mengucapkan 'Allahu Akbar' ketika memulai shalat, ini dinamakan Takbiratul ihram.

Takbiratul ihram termasuk rukun shalat, shalat tidak sah tanpanya.
 
Baca Juga: Menghibur Mendapat Pahala dalam Ibnu Hajar Al-Asqalani Fathul Bari 9/363

Dalil bahwa takbiratul ihram adalah rukun shalat adalah hadis yang dikenal sebagai hadis al musi shalatuhu, yaitu tentang seorang sahabat yang belum paham cara shalat.

Hingga setelah ia shalat Nabi bersabda kepadanya; "Ulangi lagi, karena engkau belum shalat"

Menunjukkan shalat yang ia lakukan tidak sah sehingga tidak teranggap sudah menunaikan shalat.

Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengajarkan shalat yang benar kepadanya dengan bersabda:
 
Baca Juga: Status Hukum Memotong Rambut dan Kuku Saat Haid

"Jika engkau hendak shalat, ambilah wudu lalu menghadap kiblat dan bertakbirlah..." (HR. Bukhari 757 dan Muslim 397).

Menunjukkan tata cara yang disebutkan Nabi tersebut adalah hal-hal yang membuat shalat menjadi sah, di antaranya takbiratul ihram.
 
Baca Juga: Benarkah Budha dalam Pandangan Islam Ternyata Seorang Nabi?

Para ulama mengatakan, dinamakan dengan takbiratul ihram karena dengan melakukannya, seseorang diharamkan melakukan hal-hal yang sebelumnya halal, hingga shalat selesai.***
 

Editor: Solehoddin

Sumber: Rumaysho TV


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x