Polisi Jelaskan Peran Tersangka Pengeroyokan Terhadap Kakek 89 Tahun di Pulogadung Berbeda-Beda

- 25 Januari 2022, 15:22 WIB
Konferensi Pers tersangka Pengeroyokan kakek 89 Tahun
Konferensi Pers tersangka Pengeroyokan kakek 89 Tahun /Foto: PMJ News /Yeni

BeritaSampang.com - Polda Metro Jaya resmi mengamankan 5 tersangka yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap kakek WH (89) yang dikeroyok hingga meninggal di Pulogadung. Jakarta Timur.

Sebelumnya diketahui seorang pengemudi kakek-kakek berinisial WH harus meregang nyawa setelah dihakimi massa, Korban dituduh telah mencuri mobil yang dikendarainya.

kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan menjelaskan terkait pengeroyokan, dimana para tersangka terprovokasi oleh adanya sebutan maling yang dikatakan pelaku terhadap korban.

Baca Juga: Ada Dua Shalat yang Pelafalannya Harus Disirrikan, Penjelasan Ust Adi Hidayat

"Kemudian kedua emosi, karena banyak orang yang mengejar korban tapi korban tidak memberhentikan kendaraannya. Terus emosi (dengan mengeroyok korban) karena setiap orang pelampiasannya beda-beda tidak bisa dikendalikan," ucap Zulpan seperti Dikutip BeritaSampang.com dari PMJ News pada Selasa 25 Januari 2022.

Dalam konferensi pers Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan tentang peran tersangka yang berbeda-beda pada saat aksi pengeroyokan terhadap korban WH.

"Satu berinisial TB menendang mobil dan korban dengan menggunakan kaki kanan dan menendang perut. Kemudian JI berperan menendang menggunakan kaki kanan ke tubuh korban," kata Endra.

Baca Juga: Penjelasan dr. Erna Pratiwi Terkait Rekomendasi Roti Gandum Utuh dan Roti Tawar Putih

Endra Zulpan juga menjelaskan bagaimana tersangka RYN memaksa korban untuk keluar dari mobil.

"Ketiga, tersangka berinisial RYN yang menendang mobil dan menarik paksa korban dengan tangannya hingga keluar dari mobil, serta memukul ke kepala korban dengan tangan kosong," ucap Endra.

Endra juga menerangkan tersangka merusak mobil dan menendang kepala korban.

"Keempat ada tersangka MA, menginjak kaca bagian depan hingga pecah. Sementara tersangka kelima MJ menendang kepala korban dan mobil yang ini juga disaksikan oleh saksi," jelasnya.

Baca Juga: Ternyata Gula Merah Bisa Disimpan Sampai Waktu Bertahun-tahun Loh

Diketahui para tersangka tersebut tidak mengenal sama sekali dengan korban yang dikeroyok.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan ini terhadap 5 tersangka, mereka tidak memiliki keterkaitan dengan latar belakang korban," ucap Endra.

Endra juga menjelaskan para tersangka tidak hanya 5 orang namun lebih, mengingat dalam bukti rekaman CCTV yang diamankan polisi.

"Dari rekaman CCTV ini dimungkinkan dilakukan lebih dari 5 orang. Penyidik sampai saat ini masih mendata dan mengejar, karena sudah ada data identifikasi kepemilikan kendaraan pelaku yang ikut dalam rombongan," pungkas Endra.

Dengan kasus ini para tersangka TB, RYN, MA, MJ, dan JI. akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 KUHP.***

Baca Juga: Horoskop Harian Zodiak Virgo, Selasa 25 Januari 2022: Orang-Orang Akan Menerima Ide Menawan Kamu Hari Ini

Editor: Imron Basuki Rahmat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini