Berikut Penjelasan untuk Warna-Warna Plat Nomor Kendaraan Bermotor yang Akan Diubah

- 1 Februari 2022, 19:13 WIB
Ilustrasi plat nomor
Ilustrasi plat nomor /pixabay/Zuberka

BeritaSampang.com - Siap-siap untuk anda pemilik kendaraan roda dua dan empat karena akan ada perubahan warna plat nomor kendaraan pada tahun ini.

Perubahan warna plat nomor sebagai upaya untuk penerapaan parkir dan tilang elektronik, yaitu untuk plat berwarna putih.

Untuk itu para pemilik kendaraan bermotor perlu apa saja yang harus di pahami selama pergantian warna plat nomor tersebut.

Baca Juga: Lirik dan Chord Gitar Lagu 'Rehat' Kunto Aji

Seperti dikutip BeritaSampang.com dari Portal berita RingtimesBanyuwangi.com yang berjudul "Informasi Penting untuk Pemilik Kendaraan Bermotor, Ada Pergantian Warna Plat Nomor pada 2022"

Pengadaan pergantian warna plat nomor kendaraan akan dilaksanakan secara efektif pada tahun 2022. Hal tersebut telah ditetapkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Namun pergantian warna plat nomor kendaraan roda dua dan empat tidak dapat dilakukan dengan meminta penggantian secara langsung.

Baca Juga: Dalam Akad Nikah Boleh Dikuasakan Kepada Seseorang Dua Paruh Akad, Satu Ungkapan Menempati Posisi Dua Ungkapan

Masyarakat tidak bisa datang ke kantor samsat terdekat untuk meminta penggantian warna plat kendaraannya dari hitam dan menjadi putih.

Halaman:

Editor: Imron Basuki Rahmat

Sumber: Ringtimes Banyuwangi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah