Jaksa Tuntut 16 Bulan Penjara Terdakwa Korupsi Penggelembungan Dana Konsumsi di DPRD Pringsewu

- 3 Februari 2022, 19:40 WIB
Ilustrasi persidangan/pixabay
Ilustrasi persidangan/pixabay /

BeritaSampang.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu Marwan Jaya Putra melalui Fuad Alfano menuntut Sri Wahyuni, terdakwa tindak pidana korupsi penggelembungan dana konsumsi makan dan minum DPRD Pringsewu satu tahun dan empat bulan (16 bulan) penjara.

"Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 4 bulan," kata Jaksa Fuad Alfano saat pembacaan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis, 3 Februari 2022.

Selain menuntut terdakwa dengan kurungan penjara, dalam perkara mark up makan dan minum di DPRD Pringsewu tersebut, jaksa juga meminta kepada terdakwa agar membayar denda sebesar Rp50 juta.

Baca Juga: Ririe Fairuz Ungkap Kembali Kisah Perselingkuhan Sang Mantan Suami Ketika Bertemu Aurel Hermansyah

"Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan kurungan penjara selama lima bulan," kata dia lagi.

Fuad Alfano menambahkan, pada tuntutan tersebut, hal yang memberatkan adalah bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan negara. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan telah membayar kerugian negara sebesar Rp311.821.300.

"Terdakwa telah membayar 100 persen kerugian negara," kata dia lagi.

Baca Juga: Horoskop Harian Zodiak Cancer, Jumat 4 Februari 2022: Hindari Teman yang Membawa Kamu Pada Hal Negatif

Dalam perkara tersebut, terdakwa yang merupakan Kasubbag Fasilitasi dan Koordinasi Sekretariat DPRD Pringsewu terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman:

Editor: Miftahul Arifin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini