Persiapan Bapak untuk Putrinya dalam Kitab Fikih Munahakahat

- 27 Februari 2022, 16:01 WIB
Persiapan Bapak untuk Putrinya dalam Kitab Fikih Munahakahat
Persiapan Bapak untuk Putrinya dalam Kitab Fikih Munahakahat /Tangkapan layar facebook /

 

BeritaSampang.com - Persiapan Bapak untuk Putrinya

Pada umumnya bapak atau orangtua mempersiapkan perkakas rumah tangga untuk putrinya. Jika persiapan ini dari mahar.

Maka perkakas rumah tangga itu milik putri tersebut dan jika dari harta bantuan bapak terhadap putrinya, ia bukan milik bapak kecuali telah diserahkan kepadanya.

Sebagaimana pula seluruh bantuan tidak dimilikinya sebelum diserah terimakan kepadanya.

Baca Juga: Fuqaha' Berpendapat Bahwa Alat-Alat Perlengkapan Rumah Tangga Menjadi Kewajiban Suami Bukan Istri

Demikian itu berlaku jika putri tersebut sempurna keahliannya. Jika tidak, ia memiliki perkakas tersebut pada wilayah kekuasaan bapak yang semata membelikannya.

Kekuasaan bapak menempati pada kekuasaannya, karena bapak mempunyai wilayah kekuasaan padanya. Perkakas rumah tangga yang semata dibelikan bapak sudah diserahterimakan secara hukum.

Putri dewasa dan berakal memiliki alat-alat perlengkapan rumah tangga dengan diserahterimakan, sedangkan putri yang berada dalam keadaan tertinggal (sebaliknya) dibelikan bapaknya.

Baca Juga: Pengguguran Mahar secara Sempurna dalam Kitab Fikih Munahakahat

Bapak dan ahli waris setelah kematiannya tidak boleh menuntut kepadanya untuk mengem balikan perkakas yang telah dihadiahkan tersebut. Hadiah kepada kerabat mahram tidak boleh diminta kembali setelah diserahterimakan secara sempurna.

Yang harus diperhatikan jika bapak sakit kritis pada saat pemilikan perkakas rumah tangga kepada putrinya baik dengan diserahterimakan atau dibelikan maka bantuan bapak tersebut menempati wasiat, tidak boleh dilaksanakan.

Halaman:

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x