Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun Sentil Polisi Yang Akan Bubarkan Demo 11 April 2022

- 10 April 2022, 13:30 WIB
Polisi akan Bubarkan aksi demo 411,jika tidak mengantongi izin.
Polisi akan Bubarkan aksi demo 411,jika tidak mengantongi izin. /Kabar Priangan/Aep Hendy/

Berita Sampang.com - tengah ramai ajakan demo 11 April 2022 di media sosial indonesia.

Rencana demo tersebut akan di langsungkan di sekitar istana merdeka, jakarta.

Dan akan dihadiri oleh sekitar seribu mahasiswa yang akan melakukan berbagai tuntutan kepada presiden jokowi.

Dikutip Berita Sampang dari laman pikiran rakyat yang berjudul "Polisi Bakal Bubarkan Demo 11 April Jika Tak Berizin, Refly Harun: Gak Perlu Izin, Cukup Pemberitahuan"

BEM SI (Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia) menargetkan adanya 1.000 massa aksi yang berasal dari 18 kampus seluruh Indonesia.

Terkait rencana demo tersebut, polisi mengklaim belum menerima informasi dari massa aksi. Polisi menyampaikan pemberitahuan terkait aksi seharusnya disampaikan pada H-3.

Baca Juga: Pindah ke Rumah Baru, Ini Pesan Gen Halilintar Untuk Thoriq Halilintar

Jika demo tetap digelar tanpa mengantongi perizinan, polisi akan melakukan tindakan tegas.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, pembubaran unjuk rasa itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 15 terkait Demonstrasi atau Unjuk Rasa.

"Tentunya, ada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 15 terkait Demonstrasi atau Unjuk Rasa yang tidak mendapatkan izin atau laporan kepolisian itu dapat dibubarkan," ujar Zulpan dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Sabtu, 9 April 2022.

Halaman:

Editor: Nurul Azizah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x