BeritaSampang.com - Kepolisian mengimbau masyarakat tidak membuat dan menerbangkan balon udara tanpa izin saat Lebaran 2022 karena ada ancaman pidana bagi yang nekat melakukan tindakan itu.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy dalam siaran pers di Semarang, Minggu, mengatakan penerbangan balon udara anpa izin dikhawatirkan akan mengganggu lalu lintas penerbangan.
Ia menyebutkan warga yang nekat menerbangkan balon udara tanpa izin dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Baca Juga: Barcelona Ingin Juarai IYC 2021 Tetapi Filosofi Klub Tetap yang Utama
Baca Juga: Barcelona Berhasil Melaju ke Final IYC Usai Tundukan Bali United dengan Skor 4-0
"Selain mengganggu penerbangan, menerbangkan balon udara bisa dipidana," katanya.
Menerbangkan balon udara menjadi tradisi bagi warga di wilayah Kabupaten Wonosobo dan Pekalongan saat merayakan Lebaran.
Selama Ramadhan, lanjut dia, kepolisian terus melakukan penindakan berkaitan dengan pemberantasan penyakit masyarakat.
Artikel Rekomendasi