Polisi akan Tindak Tegas Distributor dan Penjual yang Lakukan Modus Repacking Minyak Goreng Curah

- 11 Juni 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi minyak goreng curah - Polisi akan Tindak Tegas Distributor dan Penjual yang Lakukan Modus Repacking Minyak Goreng Curah
Ilustrasi minyak goreng curah - Polisi akan Tindak Tegas Distributor dan Penjual yang Lakukan Modus Repacking Minyak Goreng Curah /Antara/Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

BeritaSampang.com - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengingatkan para distributor dan penjual minyak goreng agar mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku karena kalau melanggar, maka kepolisian akan menindak tegas.

Sikap tegas itu, menurut Listyo, merupakan bagian dari upaya Polri membantu pemerintah menjaga ketersediaan minyak goreng di pasar dan mengawasi harganya tetap stabil.

“Beberapa sudah kami peringatkan, (ada pelaku usaha yang) repacking (mengemas kembali minyak dalam kemasan baru di luar peruntukannya, red.), jika itu terus dilanjutkan kami akan proses tegas,” kata Kapolri dikutip dari ANTARA pada Sabtu, 11 Juni 2022.

Baca Juga: Diserang Israel, Suriah Hentikan Penerbangan di Bandara Damaskus

“Repacking” minyak goreng curah yang dilakukan beberapa oknum pengusaha merupakan perbuatan yang menyimpang dari aturan karena umumnya mereka menjual  dengan harga yang lebih tinggi dari harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah.

“Saya minta semuanya mematuhi apa yang menjadi komitmen kita bersama karena ini yang penting minyak goreng curah, khususnya yang ada di pasar agar masyarakat tidak lagi kesulitan,” kata Listyo usai menghadiri Business Matching Produsen CPO dan Pengusaha Minyak Goreng Curah.

Kapolri pada sesi yang sama menyampaikan pihaknya saat ini mengawasi ketersediaan minyak goreng di kurang lebih 17.000 pasar tradisional.

Baca Juga: Semen Padang Rekrut Andika Kurniawan Jelang Persiapan Hadapi Liga 2 Musin Depan

“Sampai hari ini, kurang lebih 10.000 pasar secara rutin minyak goreng curah telah tersedia. Ada yang setiap hari barang sudah dikirim, ada yang seminggu tiga kali. Ada yang seminggu dua kali, dan kurang lebih 7.000 (pasar) seminggu sekali,” kata Listyo Sigit.

Halaman:

Editor: Miftahul Arifin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x