Hukum Melaksanaan Ibadah Haji

- 2 Juli 2022, 17:17 WIB
Hukum Melaksanaan Ibadah Haji /
Hukum Melaksanaan Ibadah Haji / /Konevi / pixabay/

BeritaSampang.com - Rukun Islam yang ke lima adalah kewajiban menjalankan ibadah haji bagi setiap umat Islam dewasa diseluruh dunia.

Dalam kitabnya al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziiz, asy-Syaikh 'Abdul 'Azhim Badawi berkata: "Kemampuan (untuk mengadakan perjalanan ke Baitullah) terwujud dengan beberapa syarat:

1. Kesehatan jasmani.

Baca Juga: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Tawaf Berikut Doa dan Bacaan-Bacaan Ketika Tawaf

2. Memiliki bekal yang cukup untuk pergi dan kembali, serta mencukupi segala hajat/ kebutuhannya dan kebutuhan orang-orang yang menjadi tanggungjawabnya dalam hal nafkah.

3. Keamanan dalam perjalanan (menuju tanah suci).

Di sisi lain, dikaitkannya ibadah haji dengan kemampuan para hamba-Nya menunjukkan kasih sayang Allah Swt., yang besar terhadap mereka, sebagaimana telah ditegaskan di dalam Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah, Ayat 286

لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا

Artinya: “Allah tidak membebani seseorang melainkan menurut kesanggupannya.”

Baca Juga: Kafarah Bagi Seseorang yang Tidak Memenuhi Nadzar

Halaman:

Editor: Nurul Azizah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x