Kasus Pencairan Keuangan Summarecon Agung Untuk Izin Apartemen Mulai Didalami KPK

- 13 Juli 2022, 19:23 WIB
Kasus Pencairan Keuangan Summarecon Agung Untuk Izin Apartemen Mulai Didalami KPK /
Kasus Pencairan Keuangan Summarecon Agung Untuk Izin Apartemen Mulai Didalami KPK / /Instagram/official.kpk/

BeritaSampang.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami proses pencairan keuangan untuk pengajuan izin pembangunan apartemen dari PT Summarecon Agung (SA) Tbk. ke Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

Dalam tindakan pendalaman tersebut tim penyidik KPK memeriksa tiga orang saksi untuk tersangka mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) dan kawan-kawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 12 Juli 2022, dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perizinan di Pemkot Yogyakarta.

"Ketiga saksi hadir dan didalami, antara lain terkait dengan proses pencairan keuangan di PT SA Tbk. untuk pengajuan izin apartemen ke Pemkot Yogyakarta," ucap Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, dikutip dari Antara News.

Baca Juga: Resep Rekomendasi Untuk Daging Kurban, Lempah Daging Khas Masterchef Indonesia

Ketiga saksi tersebut ialah staf akuntansi dan staf keuangan PT Summarecon yaitu Agung Yudith dan Marcella Devita, serta karyawan PT Grahacipta Hadiprana Firdause Santiaji.

KPK juga mengonfirmasi ketiganya perihal dugaan aliran uang untuk tersangka Haryadi dalam proses pengajuan izin apartemen tersebut.

Sementara itu, Amita Kusumawaty, staf akuntansi PT Summarecon Property Development yang telah dinyatakan sebagai seorang saksi tidak memenuhi panggilan tim penyidik.

"Tidak hadir dan konfirmasi untuk dijadwal ulang," ujar Ali

KPK dalam penyidikan kasus itu, Rabu, juga memanggil empat saksi lain untuk tersangka Haryadi dan kawan-kawan, yaitu dua staf keuangan PT Summarecon Christy Surjadi dan Vonny, serta dua karyawan PT Summarecon Agung yakni Raditya Satya Putra dan Frederick Palopadang.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan," ucapnya.

Halaman:

Editor: Nurul Azizah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini