BeritaSampang.com – Tim Densus (Detasemen Khusus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap sebanyak 17 tersangka tindak pidana terorisme di tiga provinsi.
“Update penangkapan tersangka tindak pidana terorisme berjumlah 17 orang,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Senin, dikutip dari Antara News.
Ahmad Ramadhan menuturkan dari 17 tersangka teroris itu, sebanyak 13 orang ditangkap di Provinsi Aceh, tiga tersangka di Provinsi Sumatera Utara, dan satu tersangka di Provinsi Riau.
Baca Juga: Demi Ketertiban Umum, Citayam Fashion Week disarankan saat HBKB, Berikut Penjelasannya!
“Ditangkap dari tiga provinsi, Aceh, Sumut, dan Riau,” ujar Ahmad.
Untuk tersangka teroris di Sumatera Utara dan Riau, Ahmad belum menjelaskan dalam jaringan terorisme apa, termasuk perannya dalam tindak pidana terorisme.
Sedangkan dari Aceh sebelumnya diinformasikan 11 orang merupakan jaringan teroris Jamaah Islamiah (JI) dan dua orang dari jaringan Jamaah Ansharud Daulah (JAD).
Kesebelas tersangka teroris jaringan JI yang ditangkap di Aceh berinisial ES, RU, SY, MF, dan FE, merupakan bagian dari kelompok JI Bidang Akademi Pendidikan dan Pengaderan (ADIRA).
Baca Juga: Resep Masakan Internasional 'Spaghetti & Meatballs' Khas Itali
Mereka telah mengikuti pelatihan menembak sebagai persiapan pelaksanaan pengembangan kemampuan anggota JI dalam berperang.
Artikel Rekomendasi