BeritaSampang.com - Belum ditetapkannya mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo membeberkan alasan belum ditetapkannya Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Meski yang bersangkutan diketahui telah dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, kemarin malam.
Baca Juga: Usung Misi Pembalasan, Langkah Bajul Ijo Tidak Mudah
Dedi Prasetyo menjelaskan dibawanya Ferdy Sambo ke Mako Brimob dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut terkait pelanggaran kode etik di tempat kejadian perkara dalam tewasnya Brigadir J beberapa waktu lalu.
Selama pemeriksaan di Mako Brimob, diketahui Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus.
Baca Juga: Chord dan Lirik lagu ‘Terlalu Cepat' Isqia Hijri, Kau Terlalu Cepat
“(Penempatan khusus) dalam konteks pemeriksaan. Jadi, tidak benar ada itu (penangkapan dan penahanan),” jelas Dedi Prasetyo dikutip BeritaSampang.com dari Pikiran-rakyat.com, Minggu, 7 Agustus 2022.
Pihaknya menegaskan belum adanya penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo karena pemeriksaan dilakukan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri bukan Tim Khusus (Timsus) Polri.
Lebih lanjut Dedi Prasetyo mengatakan ada dua tim yang telah bekerja menangani kasus tewasnya Brigadir J. Ia menyebut Timsus secara pro justitia untuk pembuktian tindak pidan dan Irsus untuk pelanggaran etiknya.
Artikel Rekomendasi