BeritaSampang.com - Laporan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi dihentikan oleh Bareskrim Mabes Polri.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menilai laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J bukan merupakan peristiwa pidana.
Baca Juga: Sama-Sama Ngotot Merebut Hasil Positif, Berikut Link Live Streaming Bali United vs Arema FC
Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.
“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, kedua perkara ini kami hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana bukan merupakan peristiwa pidana,” ungkap Andi dikutip BeritaSampang.com dari Pikiran-rakyat.com, Sabtu, 13 Agustus 2022.
Andi mengatakan bahwa waktu kejadian perkara dilaporkan pada Jumat, 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di rumah dinas Ferdy Sambo, kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dimana dalam laporan tersebut diketahui korban adalah Putri Candrawathi dan terlapor adalah Brigadir J.
Selanjutnya juga ada laporan kedua tentang dugaan percobaan pembunuhan sebagaimana dalam pasal 338 junto Pasal 53 KUHP dengan pelapor Brigadir Marten Gabe.
Baca Juga: Kembali Tuai Hasil Buruk, Persik Kian Sulit Tinggalkan Zona Degradasi
Artikel Rekomendasi