BeritaSampang.com - BeritaSampang.com - Pelaksanaan wudu wajib dilakukan oleh umat Muslim, ketika hendak melakukan ibadah salat, thawaf di Ka'bah, dan menyentuh al-Qur'an.
Berwudu untuk menyentuh al-Qur'an menurut pendapat para ulama empat madzhab adalah wajib, berdasarkan salah satu surah dalam al-Qu'ran, yang berbunyi:
“Sesungguhnya Al-Qur'an ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara (Lauhul Mahfuzh), tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan. (Al-Waaqi'ah [56]:77-79)”
Baca Juga: Tentang Wudhu Menurut Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin
Sementara itu ada ayat lainnya yang mewajibkan seorang Muslim untuk berwudu sebelum hendak melakukan salat. Allah berfirman:
“"Wahai orang-orang yang beriman jika kalian berdiri untuk (mendirikan) salat maka cucilah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian hingga ke siku-siku dan basuhlah kepala-kepala kalian den (cucilah) kaki-kaki kalian hingga kedua mata kaki..." (QS. Al-Maidah [5]:6)”
Sedangkan menurut pendapat kedua mengatakan bahwa yang dimaksud oleh surat Al Waaqi'ah di atas ialah:
Baca Juga: Hukum Memakai Pakaian Transparan Saat Shalat, Sah atau Tidak?
"Tidak ada yang dapat menyentuh Al-Qur’an yang ada di Lauhul Mahfudz sebagaimana ditegaskan oleh ayat yang sebelumnya (ayat 78) kecuali para malaikat yang telah disucikan oleh Allah."
Pendapat ini adalah tafsir dari Ibnu Abbas dan lain-lain sebagaimana telah diterangkan oleh Al-Hafidzh Ibnu Katsir di tafsirnya.
Bukanlah yang dimaksud bahwa tidak boleh menyentuh atau memegang Al-Qur’an kecuali orang yang bersih dari hadats besar dan hadats kecil.
Baca Juga: Hukum Lewatnya Anak Kecil Usia Dua Tahun di Hadapan Orang shalat. Lanjut Shalat atau Membiarkan?
Seperti dilansir BeritaSampang.com dari Instagram @mudahmengingat berjudul, "Hukum Mencium Istri Setelah Berwudhu"
PERTANYAAN:
Suami saya selalu mencium saya bila akan berangkat ke luar rumah, bahkan bila hendak keluar menuju masjid. Terkadang, saya merasa dia mencium saya dalam kondisi bernafsu; apa hukum syari'at mengenai status wudhunya?
Baca Juga: Ada Dua cara yang Bisa Dilakukan Makmum Jika Imam Batal di Tengah Shalat
JAWABAN:
Dari Aisyah radhiyallahu anha bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wa sallam mencium salah seorang istri beliau, kemudian keluar untuk melaksanakan shalat dan beliau tidak berwudhu lagi. (lihat: Sunan abu daud, no. 178-180, Sunan at-Tirmizi, no. 86, Sunan an-Nasa'i, no. 104, Sunan Ibnu Majah, no. 502)
Hadits ini menjelaskan hukum tentang menyentuh wanita dan menciumnya (bagi suami, pent); apakah membatalkan wudhu. atau tidak? Para ulama rahimahullah berbeda pendapat mengenainya:
Baca Juga: Tentang Wudhu Menurut Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin
- Ada pendapat yang mengatakan bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu dalam kondisi apapun. - Ada pula pendapat yang mengatakan bahwa menyentuh wanita dengan syahwat, membatalkan wudhu dan jika tidak, maka tidak membatalkan.
- Ada pula pendapat lain yang mengatakan bahwa hal itu tidak membatalkan wudhu secara mutlak (sama sekali), dan inilah pendapat yang rajih (kuat).***
Artikel Rekomendasi