Jaksa AS Katakan R Kelly Pantas dapat Hukuman 25 Tahun Penjara atas Kasus Pelecehan Seksual

- 9 Juni 2022, 13:21 WIB
Jaksa AS Katakan R Kelly Pantas dapat Hukuman 25 Tahun Penjara atas Kasus Pelecehan Seksual
Jaksa AS Katakan R Kelly Pantas dapat Hukuman 25 Tahun Penjara atas Kasus Pelecehan Seksual /Foto: REUTERS/Kamil Krzaczynski

BeritaSampang.com - Jaksa AS pada Rabu 8 Juni 2022 mengatakan penyanyi R&B multiplatinum R Kelly layak untuk menghabiskan lebih dari 25 tahun penjara setelah dihukum karena perdagangan seks.

Dalam pengajuan di pengadilan federal Brooklyn, jaksa mengatakan Kelly mengeksploitasi ketenaran dan kekayaannya selama lebih dari seperempat abad untuk memikat wanita dan gadis di bawah umur untuk berhubungan seks.

Hal tersebut merupakan tidak kriminal tidak berperikemanusiaan untuk para korbannya dan Kelly juga tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya tersebut.
 
Baca Juga: Boston Celtics Membutuhkan 2 Kemenagan Lagi Untuk Menjadi Juara NBA Setelah Mengalahkan Golden State Warriors

Dikutip BeritaSampang.com dari CNA, Jaksa AS mengatakan perbuatan Kelly tampaknya telah dipicu oleh narsisme dan keyakinan bahwa bakat musiknya membebaskannya dari segala kebutuhan tanpa batasan hukum.

Kelly tidak tidak peduli seberapa predator, berbahaya, memalukan, atau kasar dirinya kepada orang lain.

Kelly, 55 tahun, yang telah dipenjara sejak 2019, tetap menjadi "bahaya serius" bagi publik.

"Terdakwa secara fisik dan psikologis melukai semua korbannya berulang kali dan terus menerus," kata jaksa. 
 
Baca Juga: Lyodra Luncurkan Lagu Bersama Calum Scott, Teaser Heaven Hingga Ditonton Ribuan Kali

Jaksa menambahman, "Pemerintah memiliki sedikit keraguan bahwa jika diberi kesempatan untuk melakukan pelanggaran lagi, terdakwa akan melakukannya."

Jaksa AS membenarkan penahanan Kelly di balik jeruji besi sampai dia memasuki usia 70-an.

Jennifer Bonjean, seorang pengacara untuk Kelly, mengatakan dia harus menghabiskan kurang dari 14 tahun penjara.
 
Baca Juga: Begini Tanggapan Jokowi Usai Jajal Mobil Listrik

Senin depan, Jennifer akan mengajukan hukuman yang lebih pendek untuk Kelly.

Kelly, yang memiliki nama lengkap Robert Sylvester Kelly, sebelumnya menerima vonis hukuman minimal 10 tahun penjara, atas Kesaksian dari 45 saksi pemerintah, termasuk beberapa korban pelecehan Kelly.

Penyanyi I Believe I Can Fly tersebut telah berulang kali membantah tuduhan pelecehan seksual. 

Dia juga sedang menghadapi tuntutan federal di Chicago atas kasus pornografi dan halangan anak, dan tuntutan negara bagian di Illinois dan Minnesota.***
 

Editor: Imron Basuki Rahmat

Sumber: Channel News Asia


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah