BeritaSampang.com - Kuasa hukum Dito Mahendra mewakili kliennya akhirnya angkat bicara perihal pelaporan terhadap Nikita Mirzani ke Polisi beberapa waktu lalu.
Sejak dilaporkan, Nikita Mirzani diminta untuk hadir ke Polres Serang Kota untuk memberikan klarifikasi terhadap laporan Dito Mahendra.
Polisi juga telah mengirimkan surat panggilan kepada pihak Nikita Mirzani.
Baca Juga: Kemenag Edarkan Pelaksanaan Kurban di Tengah Wabah PMK
Namun pihak Polres Serang Kota mengungkapkan bahwa Nikita Mirzani tidak memberikan tanggapan sehingga terjadilah insiden pengepungan rumah pribadi aktris tersebut beberapa waktu lalu.
Terkait laporan yang diajukan ke pihak kepolisian, kuasa hukum Dito Mahendra menjelaskan bahwa pihaknya mendaftarkan laporan sehari setelah unggahan Nikita Mirzani yang dianggap mencemarkan nama baik kliennya.
“Di bawahnya tertulis bahwa ‘abang Propam jangan percaya orang ini, banyak ngomong, penipu, dan PHP’ atas dasar itu klien kami merasa dirugikan nama baiknya, baik materil dan moril,” kata kuasa hukum Dito Mahendra, Yefet dikutip BeritaSampang.com dari Pikiran-Rakyat.com, Minggu, 26 Juni 2022.
Baca Juga: Keluar Dari Gedung, V BTS dan Lisa BLACKPINK Terekam Kamera Ngobrol Serius
Atas laporan Dito Mahendra, akhirnya Kejaksaan Negeri Serang Kota menetapkan Nikita sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada 17 Juni 2022.
Yefet menjelaskan lebih lanjut kronologi pelaporan dilakukan terhadap Nikita Mirzani didaftarkan di Polres Serang Kota bukan di Jakarta tempat kediaman Nikita Mirzani.
Artikel Rekomendasi