Kemenag Edarkan Pelaksanaan Kurban di Tengah Wabah PMK

- 26 Juni 2022, 10:22 WIB
Ilustrasi. Masyarakat diminta mengikuti anjuran pemerintah dalam melaksanakan pemotongan hewan kurban di tengah wabah PMK.
Ilustrasi. Masyarakat diminta mengikuti anjuran pemerintah dalam melaksanakan pemotongan hewan kurban di tengah wabah PMK. /Antara/Basri Marzuki

BeritaSampang.com - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan Nomor 10/2022 tentang Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1443 Hijriah.

Panduan tersebut dikeluarkan Kemenag di tengah merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Pedoman tersebut dikeluarkan guna menjaga dan memberikan rasa aman kepada masyarakat yang merayakan Hari Raya Idul Adha. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Keluar Dari Gedung, V BTS dan Lisa BLACKPINK Terekam Kamera Ngobrol Serius

“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Shalat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” papar Yaqut dikutip BeritaSampang.com dari laman Antara, Minggu, 26 Juni 2022.

Dalam edaran tersebut disampaikan dan diatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat Shalat Idul Adha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah Idul Adha, ketentuan syariat berkurban.

Baca Juga: Surat Al Mulk Ayat 14 Lengkap dengan Terjemah dan Tafsirnya

 Sampai teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.

Yaqut mengatakan khusus untuk kurban, menyembelih hewan pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunah muakkadah. Namun Yaqut meminta masyarakat tidak memaksakan diri untuk berkurban di tengah wabah PMK.

Yaqut menghimbau masyarakat untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria. Serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.

Halaman:

Editor: Nurul Azizah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x