BeritaSampang.com- Mantan model sekaligus Disc Jockey (DJ) Joice telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan Narkoba.
Sebelumnya DJ Joice ditangkap oleh aparat kepolisian di sebuah rumah kos di Jalan Kemang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin, 27 Juni 2022 lalu.
Dalam penangkapan itu, Polisi menemukan barang bukti berupa dua klip sabu-sabu seberat 0,71 gram, Tramadol, dan Alprazolam.
Baca Juga: Menuju Baitullah, Memupuk Semangat Sehat Jasmani, Rohani, dan Ekonomi
Ketika dimintai keterangan terkait penggunaan barang haram tersebut. Dj Joice mengungkapkan kepada aparat kepolisian bahwa ia menggunakan Narkoba untuk mencari ketenangan.
Hal ini disampaikan Wakasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, AKB Billy Gustiano Barman.
“Menurut keterangan tersangka, dia (DJ Joice) dapat ketenangan, kepuasan, dan perasaan bahagia (saat mengkonsumsi sabu),” ujar Billy dikutip BeritaSampang.com dari laman Pikiran-Rakyat.com, Rabu, 29 Juni 2022.
Polisi tidak hanya mengamankan DJ Joice di tempat kejadian perkara. Ada tiga orang rekan DJ Joice yang juga ikut ditangkap. Mereka adalah IS (26), FA (31), dan N (26) yang turut diamankan ke Polres Jakarta Selatan.
Baca Juga: Masjid Berbentuk Ka'bah Viral di TikTok, Bikin Takjub Warganet
Artikel Rekomendasi