Geram Terhadap Kekerasan Pada Anak Dibawah Umur, Susi Pudjiastuti Desak RUU TPKS Diundangkan

6 Januari 2022, 19:37 WIB
Geram dengan kekerasan pada anak di bawah umur, Susi Pudjiastusi desak RUU TPKS Diundangkan /Instagram/@susipudjiastuti115

BeritaSampang.com - Beberapa waktu yang lalu telah terjadi pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur yang dilakukan oleh Enam orang di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Pemerkosaan tersebut dilakukan dengan mencekoki Anak dibawah umur tersebut dengan minuman keras.

Karena kasus tersebut banyak masyarakat yang menyayangkan kejadian tersebut, tak terkecuali Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti yang turut angkat bicara.

Baca Juga: Pemkot Serahkan Proses Hukum Walikota Bekasi yang Terjaring OTT pada KPK

Dalam tanggapannya tersebut Susi Meminta kepada pemerintah untuk segera Mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Seperti dikutip BeritaSampang.com dari Portal Berita SeputarTangsel.com yang berjudul "Tanggapi Kasus Gadis 15 Tahun yang Diperkosa Secara Bergilir, Susi Pudjiastuti Desak RUU TPKS Segera Disahkan"

Susi Pudjiastuti meminta agar RUU TPKS beserta turunannya yang memberikan hukuman berat terhadap pelaku kekerasan seksual agar segera disahkan dan diundangkan.

Baca Juga: Surat Al-Baqarah Ayat 257 Lengkap dengan Terjemah dan Tafsirnya

Hal itu disampaikan Susi Pudjiastuti melalui cuitan di akun Twitter @susipudjiastuti pada Kamis, 6 Januari 2022.

"Undang2 kekerasan seksual dan turunannya yg memberikan hukuman seberat beratnya harus segera... SEGERA diundangkan!!!" ungkapnya.

Untuk diketahui, Founder Susi Air itu memang lantang menyuarakan pentingnya RUU TPKS agar segera disahkan dan diundangkan agar tidak lagi banyak korban.

Baca Juga: Aa Gym: Orang Ikhlas Tidak Pusing dengan Penilaian Orang

Bahkan, dia juga sempat mendesak Presiden Jokowi dan Ketua DPR RI Puan Maharani untuk mengesahkan RUU TPKS tersebut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M Thohirin menjelaskan kronologi terjadinya kasus pemerkosaan gadis 15 tahun secara bergilir oleh enam pemuda tersebut.

Dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu, 5 Januari 2022, AKP M Thohirin mengatakan korban dijemput oleh pelaku berinisal IN ke salah satu rumah temannya di Pasar Pendopo pada Senin, 27 Desember 2021.

Baca Juga: Mengenal Struktur Bagian-bagian Dalam Al-Qur'an

Kemudian, di rumah tersebut korban dikenalkan kepada lima orang pemuda yang ada dan diajak minum miras bersama.

Korban menolak untuk menenggak miras tersebut, tapi para pelaku memaksa meminumkan miras ke mulut korban hingga membuatnya setengah sadar. Lalu, korban diperkosa oleh keenam pelaku secara bergilir.

Saat ini, pihak kepolisian sudah menangkap empat pelaku yang berinisial AR (23), ME (22), RSP (19) dan YG (22) pada Senin, 3 Januari 2022.

Sementara, pelaku berinisial IN dan Y masih dalam pengejaran pihak kepolisian dan meminta keduanya untuk menyerahkan diri.***

(Asep Saripudin/SeputarTangsel)

Baca Juga: Horoskop Harian Zodiak Leo, Kamis 6 Januari 2022- Keadan Hubungan Sedang Membingungkan

Editor: Imron Basuki Rahmat

Sumber: Seputar Tangsel

Tags

Terkini

Terpopuler