Pemkot Serahkan Proses Hukum Walikota Bekasi yang Terjaring OTT pada KPK

- 6 Januari 2022, 19:30 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (tengah) berjalan menuju ruang pemeriksaan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/1/2022). Tim Satgas KPK melakukan OTT terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan pihak lainnya serta mengamankan barang bukti sejumlah uang. ANTARA FOTO/Adam Bariq/wpa/wsj.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (tengah) berjalan menuju ruang pemeriksaan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/1/2022). Tim Satgas KPK melakukan OTT terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan pihak lainnya serta mengamankan barang bukti sejumlah uang. ANTARA FOTO/Adam Bariq/wpa/wsj. /ADAM BARIQ/ANTARA FOTO

BeritaSampang.com - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi saat operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pemerintah Kota Bekasi menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiyah dalam keterangan resmi di Bekasi, Kamis, 6 Januari 2022.

Dia mengatakan Pemerintah Kota Bekasi juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga nanti penyidik KPK menyampaikan putusan hukum berkekuatan tetap atau inkrah terhadap status Wali Kota Bekasi.

Baca Juga: Aa Gym: Orang Ikhlas Tidak Pusing dengan Penilaian Orang

Baca Juga: Surat Al-Baqarah Ayat 257 Lengkap dengan Terjemah dan Tafsirnya

"Pemerintah Kota Bekasi selalu mendukung penegakan integritas dan pemberantasan korupsi," katanya.

Sajekti juga memastikan pihaknya tetap menjalankan pelayanan publik secara optimal kepada masyarakat seperti yang selama ini telah berjalan.

Aparatur Pemerintah Kota Bekasi, kata dia, tetap melaksanakan kewajiban dalam melayani masyarakat dengan semangat positif serta tetap menjaga kepercayaan masyarakat Kota Bekasi.

Baca Juga: Mengenal Panduan Hukum Tajwid dalam Al-Qur'an

Halaman:

Editor: Miftahul Arifin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini