26 Ton Minyak Goreng Ditemukan Polres Jaksel, Dijual Di Atas Harga Eceran Tertinggi

27 Februari 2022, 11:19 WIB
Kapolres Jaksel Kombes Pol Budhi Herdi lakukan sidak ke sejumlah foodcourt. (Foto: PMJ News/ Yeni). /

BeritaSampang.com - Menyikapi kelangkaan minyak goreng, Polres Jakarta Selatan membentuk tim khusus untuk menyelidikinya.

Tim tersebut menyisir sejumlah pasar di wilayahnya untuk menemukan penyebab timbulnya kasus ini.

"Menyikapi adanya kelangkaan minyak goreng di pasaran, kami membentuk tim khusus yang kami tugaskan untuk melakukan penyelidikan, mengapa minyak goreng ini sampai langka di pasaran," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Jakarta, Sabtu, 26 Februari 2022.

Penyelidikan tersebut dilakukan dari tingkat pengecer hingga produsen, dari pasar tradisional, minimarket dan sebagainya.

Baca Juga: AHY Nilai Pemilu 2024 Diundur untuk Kepentingan Elite Politik Melanggengkan Kekuasaan

"Kemudian ke atas sehingga kami temukan siapa produsen yang bermain ini," ujar Budhi.

Dikutip BeritaSampang.com dari laman Pikiran-Rakyat.com berjudul "Selidiki Kelangkaan, Polres Metro Jaksel Temukan 26 Ton Minyak Goreng Diduga Dijual di Atas HET".

Salah satu hasil dari penyelidikan yang dilakukan personel di lapangan adalah ditemukannya sebanyak 26 ton minyak goreng yang dijual dengan harga Rp17.000 per liter atau di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan harga minyak goreng tidak boleh melebihi Rp14.000 per liter.

Menurut Budhi, kronologi penemuan minyak goreng tersebut berawal saat tim khusus Polres Metro Jakarta Selatan menemukan sebuah gudang penyimpanan di Daan Mogot, Tangerang, dan dua truk pengangkut minyak goreng dengan total temuan sebanyak 26 ton minyak goreng, Jumat, 25 Februari 2022.

Baca Juga: Facebook Luncurkan Fitur Video Pendek Reels yang Bisa Dilihat Melalui Fitur Stories dan Tab Watc

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut pelaku diduga menjual minyak goreng tersebut dengan harga Rp17.000 ribu, padahal harga beli dari produsen hanya Rp12.500.

Terkait temuan tersebut, polisi kemudian mengamankan delapan orang untuk dimintai keterangan, dan saat ini delapan orang tersebut masih berstatus saksi.

Sementara itu, Polres Jakarta Selatan akan menyerahkan pemberian sanksi kepada instansi terkait, melihat pelanggaran yang ditemukan polisi dalam temuan ini adalah menjual di atas harga eceran tertinggi dan sanksinya bersifat administratif.

"Kalau mengacu ke Permendag Nomor 6 Tahun 2022, ya itu ancamannya bersifat sanksi administratif, tentunya nanti akan kita serahkan ke instansi berwenang untuk memberikan sanksi administratif," katanya.

Budhi juga menegaskan agar jangan ada pihak yang mencoba mengambil keuntungan dengan melawan hukum ditengah kelangkaan minyak goreng yang terjadi seperti sekarang.

"Jangan main-main dengan minyak goreng, kalau nanti kami temukan adanya dugaan tindak pidana, kami proses secara hukum," katanya.***(Yudianto Nugraha/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Solehoddin

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler