Pemerintah Resmi Mencabut Larangan Ekspor Sawit dan Minyak Goreng pada Tanggal 23 Mei 2022

24 Mei 2022, 17:06 WIB
Ilustrasi. Puan Maharani himbau pemerintah awasi ketat harga minyak goreng/ /dok. DPR/

BeritaSampang.com - Naiknya harga minyak goreng yang terjadi di awal tahun 2022 menjadi polemik di berbagai lapisan masyarakat.

Harga minyak goreng dinilai masyarakat alami kenaikan terlampau sangat tinggi, hingga masyarakat Indonesia menjadi panic buying yang mejadi salah satu sebab kelangkaan minyak goreng.

Apalagi minyak goreng ini mengalami tindakan korupsi oleh oknum-oknum yang berkepentingan, membuat masyarakat Indonesia semakin geram.

Baca Juga: Sangat Mudah Mempelajari Aksara Jawa untuk Pemula, Yuk Simak Penjelasannya!

Namun, masyrakat Indonesia tidak perlu khawatir lagi karena sudah diberlakukannya larangan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani agar Pemerintah memantau secara ketat Harga Eceran Tertinggi (HET) pasca larangan ekspor minyak goreng dan turunannya resmi dicabut.

Menurut Puan Maharani pengawasan berkenaan dengan HET harus dilakukan secara maksimal di pasaran.

“Kami meminta Pemerintah mengawasi ketat harga minyak goreng di pasaran setelah ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya resmi dibuka kembali hari ini,” kata Puan, Senin, 23 Mei 2022.

Baca Juga: Hukum Penggunaan KB dalam Islam, Simak Haditsnya!

Harga minyak goreng kemasan dan curah di pasaran harganya ada yang jauh diatas HET maka dari itu Puan Maharani megimbau untuk diberlakukan pengawasan ketat.

“Setiap saya kunjungan ke daerah, saya selalu menyempatkan untuk mengecek harga komoditas pangan di pasar. Dan sampai sekarang, baik pedagang maupun pembeli masih mengeluhkan harga minyak goreng yang masih mahal,” ucapnya.

Hingga hari ini, harga minyak goreng curah masih dijual antara Rp Rp 18.000-Rp 19.000/kg dan minyak goreng kemasan 2 liter masih dijual seperti hari-hari sebelumnya di kisaran Rp 45.000-Rp 52.000. Dicabutnya ekspor sawit dan minyak goreng pada tanggal 23 Mei 2022.

Harga minyak goreng tidak sesuai dengan ketentuan HET disebabkan oleh penerapan subsidi yang tidak merata.

“Langkah strategis harus dilakukan Pemerintah pusat dengan menggandeng seluruh Pemerintah Daerah dalam melakukan pemantauan di seluruh wilayah, termasuk mengenai pemerataan subsidi minyak goreng,” tegas Puan.

Baca Juga: Komentar Syaikh Syaltut terhadap Pendapat Jumhur Ulama tentang Hak dalam Keturunan

Stabilitas harga pangan juga harus diperhatikan dan dijaga selain kesejahteraan para pekerja petani sawit, semua harus sesuai aturan tidak boleh diabaikan.

“Apalagi, minyak goreng memang menjadi salah satu bahan pangan pendukung untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah,” sebutnya.

Puan Maharani mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan panic buying atau jangan sampai kembali terjadi aksi pemborongan minyak seperti beberapa waktu lalu ketika minyak goreng berangsur turun.

“Stabilitas pasokan minyak goreng di pasar mesti diperhatikan agar tidak terjadi aksi borong minyak goreng saat turun harganya,” ungkap Puan.

Baca Juga: Oppo Reno 8 Series Resmi Rilis, Inilah Spesifikasi dan Harganya

Pemerintah akan melakukan sosialisasi dan operasi pasar secara terus menerus untuk mencegah aksi pemborongan atau penyelundupan minyak goreng, hal ini dilakukan Pemerintah sebagai antisipasi agar tidak terjadi lagi kelangkaan.

“Kelangkaan minyak goreng bisa berimbas pada tidak stabilnya harga. Tentu ini sangat merugikan masyarakat, khususnya rakyat kecil,” ujarnya.

“Jangan sampai kita kembali memutar roda yang sama. Minyak langka karena ulah segelintir pihak yang ingin ambil keuntungan lebih, lalu berdampak pada naiknya harga. Pada akhirnya masalah ini jadi pengulangan terus menerus,” imbuh Puan.

Baca Juga: Berikut Cara Alami Atasi Sakit Gigi Menurut dr. Zaidul Akbar

Evaluasi berkala atas kebijakan pencabutan larangan ekspor sawit dan minyak goreng harus benar-benar menjadi perhatian pemerintah.

“Kalau ternyata masalah minyak goreng belum juga bisa diselesaikan, harus dipertimbangkan kembali penerapan kebijakan tegas yang berdampak positif pada stabilitas harga minyak goreng,” tuturnya. 

Demikian terkait dengan dicabutnya ekspor sawit dan minyak goreng pada tanggal 23 Mei 2022 yang disampaikan oleh Puan Maharani.***

 

 

Editor: Nurul Azizah

Sumber: Portal Jember

Tags

Terkini

Terpopuler