Hukum Penggunaan KB dalam Islam, Simak Haditsnya!

- 24 Mei 2022, 16:16 WIB
Ilustrasi. Hukum Penggunaan KB dalam Islam/
Ilustrasi. Hukum Penggunaan KB dalam Islam/ /Pixabay/Sanjasy//

BeritaSampang.com - Islam menolak ungkapan ini dan tidak merelakannya, karena pembatasan keturunan mengandung makna tidak percaya kepada Allah yang menanggung rezeki.

Sebagaimana firman Allah:

 

وَمَا مِنْ دَآ بَّةٍ فِى الْاَ رْضِ اِلَّا عَلَى اللّٰهِ رِزْقُهَا وَ يَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا ۗ كُلٌّ فِيْ كِتٰبٍ مُّبِيْنٍ

Wa maa ming daaabbating fil-ardhi illaa 'alallohi rizquhaa wa ya'lamu mustaqorrohaa wa mustauda'ahaa, kullung fii kitaabim mubiin

Baca Juga: Komentar Syaikh Syaltut terhadap Pendapat Jumhur Ulama tentang Hak dalam Keturunan

"Dan tidak satu pun makhluk bergerak (bernyawa) di bumi melainkan semuanya dijamin Allah rezekinya. Dia mengetahui tempat kediamannya dan tempat penyimpanannya. Semua (tertulis) dalam Kitab yang nyata (Lauh Mahfuz)."

(QS. Hud 11: Ayat 6)

Orang-orang yang mempropagandakan pembatasan keturunan juga mempropagandakan untuk meringankan beban hidup bagi individu dan umat.

Baca Juga: Kenali Keturunan dan Sandarannya kepada Kedua Orangtua

Halaman:

Editor: Nurul Azizah

Sumber: Buku Fiqh Munakahat (Khitbah, Nikah, dan Talak)


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah