Ombudsman Minta Alihkan Status Pegawai Tak Lolos TWK, Nurul Ghufron: KPK Tidak Bisa Diintervensi

- 19 Agustus 2021, 22:35 WIB
Kantor KPK
Kantor KPK /Instagram/official.kpk

BeritaSampang.com - Ombudsman RI menemukan adanya penyalahgunaan wewenang, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran prosedur dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan TWK.

Temuan ini ditemukan pada proses peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Salah satu tindakan korektif Ombudsman RI berisikan agar pimpinan KPK mengalihkan status 75 pegawai tak lolos TWK menjadi ASN.

Namun, hingga saat ini lembaga tindak pidana korupsi masih belum menjalankan hal tersebut.

Baca Juga: Horoskop Zodiak Harian Kamis 19 Agustus 2021, Gemini Sagitarius Pisces Dapat Menyelesaikan Masalah

Dikutip Beritasmpang.com dari berita GalaJabar.com berjudul "Jokowi Diminta Sikapi Soal TWK KPK, PKS: Jangan Sampai Presiden Tak Bisa Tunjukan Pemerintahan yang Bersih KKN".

Pernyataan Ombudsman sempat ditentang oleh Nurul Ghufron. Ia menegaskan bahwa kebijakan lembaganya tak bisa diintervensi lembaga manapun termasuk Obudsman RI.

"Kami tidak ada di bawah institusi lembaga apa pun di Republik ini sehingga mekanisme memberikan rekomendasi kepada atasan KPK sebagaimana Undang-Undang KPK yang dalam melaksanakan tugasnya tidak tunduk pada institusi apapun," ujar Nurul Ghufron dalam konferensi persnya.

Baca Juga: Melalui Akun Instagram Pribadinya, Valentino Rossi Kabarkan Kehamilan Sang Istri

Halaman:

Editor: Miftahul Arifin

Sumber: Galajabar


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah