BeritaSampang.com - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kekerasan anak dijadikan tumbal pesugihan.
Kedua tersangka kasus kekerasan tersebut merupakan kakek dan paman korban sendiri yakni, US (44) dan BAR (70).
"Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini ditahan di Polres Gowa" kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. E Zulpan.
Baca Juga: Gudang Terbakar, Shopee Pastikan Barang Penjual Sudah Diasuransikan
Sementara orang tua korban HAS (43), TAU (47) masih menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Jiwa Dadi Makassar.
Mereka melakukan kekerasan itu diduga karena mempelajari ilmu hitam pesugihan dengan menjadikan tumbal anaknya sendiri.
Peristiwa ini terjadi di rumahnya di Lingkungan Lembang Panai, Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Saat ini, korban berinisial AP (6) masih menjalani perawatan medis di RS Syekh Yusuf Gowa dan telah mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Gowa.
Artikel Rekomendasi