"Undang2 kekerasan seksual dan turunannya yg memberikan hukuman seberat beratnya harus segera... SEGERA diundangkan!!!" ungkapnya.
Untuk diketahui, Founder Susi Air itu memang lantang menyuarakan pentingnya RUU TPKS agar segera disahkan dan diundangkan agar tidak lagi banyak korban.
Baca Juga: Aa Gym: Orang Ikhlas Tidak Pusing dengan Penilaian Orang
Bahkan, dia juga sempat mendesak Presiden Jokowi dan Ketua DPR RI Puan Maharani untuk mengesahkan RUU TPKS tersebut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M Thohirin menjelaskan kronologi terjadinya kasus pemerkosaan gadis 15 tahun secara bergilir oleh enam pemuda tersebut.
Dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu, 5 Januari 2022, AKP M Thohirin mengatakan korban dijemput oleh pelaku berinisal IN ke salah satu rumah temannya di Pasar Pendopo pada Senin, 27 Desember 2021.
Baca Juga: Mengenal Struktur Bagian-bagian Dalam Al-Qur'an
Kemudian, di rumah tersebut korban dikenalkan kepada lima orang pemuda yang ada dan diajak minum miras bersama.
Korban menolak untuk menenggak miras tersebut, tapi para pelaku memaksa meminumkan miras ke mulut korban hingga membuatnya setengah sadar. Lalu, korban diperkosa oleh keenam pelaku secara bergilir.
Saat ini, pihak kepolisian sudah menangkap empat pelaku yang berinisial AR (23), ME (22), RSP (19) dan YG (22) pada Senin, 3 Januari 2022.
Artikel Rekomendasi