Geram Terhadap Kekerasan Pada Anak Dibawah Umur, Susi Pudjiastuti Desak RUU TPKS Diundangkan

- 6 Januari 2022, 19:37 WIB
Geram dengan kekerasan pada anak di bawah umur, Susi Pudjiastusi desak RUU TPKS Diundangkan
Geram dengan kekerasan pada anak di bawah umur, Susi Pudjiastusi desak RUU TPKS Diundangkan /Instagram/@susipudjiastuti115

BeritaSampang.com - Beberapa waktu yang lalu telah terjadi pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur yang dilakukan oleh Enam orang di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Pemerkosaan tersebut dilakukan dengan mencekoki Anak dibawah umur tersebut dengan minuman keras.

Karena kasus tersebut banyak masyarakat yang menyayangkan kejadian tersebut, tak terkecuali Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti yang turut angkat bicara.

Baca Juga: Pemkot Serahkan Proses Hukum Walikota Bekasi yang Terjaring OTT pada KPK

Dalam tanggapannya tersebut Susi Meminta kepada pemerintah untuk segera Mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Seperti dikutip BeritaSampang.com dari Portal Berita SeputarTangsel.com yang berjudul "Tanggapi Kasus Gadis 15 Tahun yang Diperkosa Secara Bergilir, Susi Pudjiastuti Desak RUU TPKS Segera Disahkan"

Susi Pudjiastuti meminta agar RUU TPKS beserta turunannya yang memberikan hukuman berat terhadap pelaku kekerasan seksual agar segera disahkan dan diundangkan.

Baca Juga: Surat Al-Baqarah Ayat 257 Lengkap dengan Terjemah dan Tafsirnya

Hal itu disampaikan Susi Pudjiastuti melalui cuitan di akun Twitter @susipudjiastuti pada Kamis, 6 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Imron Basuki Rahmat

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x