Polres Cianjur Tetapkan Empat Pelaku Penganiayaan Terhadap ODGJ Hingga Tewas

- 6 Januari 2022, 20:53 WIB
Wawancara Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan
Wawancara Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan /Pikiran Rakyat/Ginanjar/

BeritaSampang.com - Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat menetapkan empat pelaku penganiayaan terhadap Sutar (45), orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), warga Desa Padamulya, Kecamatan Pasirkuda, Cianjur hingga tewas, sebagai tersangka.

"Keempat tersangka tersebut M (36), HS (19), J (39), dan MY (26) merupakan warga Desa Padamulya," kata Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, di Cianjur Kamis, 6 Januari 2022.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti bersalah dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tewas, dan dari tangan para pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti kayu, golok, dan borgol.

Baca Juga: Kunci Gitar Lagu 'Sampai Kau Jadi Milikku' Judika, Chord Dasar G

Akibat perbuatan keempat pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan penganiayaan di muka umum secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Korban dianiaya dalam kondisi tangan terborgol dan kepala ditutupi kain, setelah meninggal, korban ditinggalkan di pinggir jalan. Selama ini, korban sudah beberapa kali dipasung karena kerap mengamuk dan menyerang warga," katanya pula.

Sebelumnya, Sutar, ODGJ asal Kampung Cibingbin, Desa Padamulya, Kecamatan Pasirkuda ditemukan tewas di pinggir jalan dengan tangan terborgol dan kepala ditutupi kain. Saat ditemukan kondisinya mengenaskan, dengan sejumlah luka akibat benda tumpul ditemukan di sekujur tubuh korban.

Baca Juga: Fasilitas Sekolah di Aceh Timur Rusak Berat Akibat Banjir

Diduga korban tewas akibat dianiaya oknum warga karena kerap meresahkan dan mengamuk, namun tidak ada yang mengetahui persis penganiayaan tersebut. Warga yang menemukan jasad korban, mendapati sejumlah luka diduga akibat senjata tajam yang sudah mengering.

Halaman:

Editor: Miftahul Arifin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini