KPK Dalami Dugaan Adanya Patokan Uang Suap Promosi Jabatan Pemkot Bekasi

- 11 Februari 2022, 21:02 WIB
KPK Dalami Dugaan Adanya Patokan Uang Suap Promosi Jabatan Pemkot Bekasi
KPK Dalami Dugaan Adanya Patokan Uang Suap Promosi Jabatan Pemkot Bekasi /ANTARA/Bernardy Ferdiansyah.

BeritaSampang.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya patokan pemberian sejumlah uang untuk mendapatkan rekomendasi promosi jabatan tertentu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dari tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE).

Untuk mendalaminya, KPK memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah, Lurah Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Junaedi, dan Rudi selaku pegawai Bidang Pendidikan SD pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi di Gedung Merah Putih, Jakarta.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi perihal dugaan adanya patokan pemberian sejumlah uang untuk mendapatkan rekomendasi dari tersangka RE yang salah satunya adalah promosi menduduki jabatan tertentu di Pemkot Bekasi," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Antara pada Jumat, 11 Februari 2022.

Baca Juga: Rizky Billar Banyak Kehilangan Karyawannya Karena Galak?

Sebelumnya pada Kamis, 6 Februari 2022, KPK menetapkan total sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi yang melibatkan tersangka Rahmat Effendi itu.

Sebagai penerima suap, Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Lalu, pemberi suap, Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Baca Juga: Mantan Menkominfo Diperiksa Kejaksaan Agung Sebagi Saksi Terkait Korupsi Satelit Kemenhan

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemerintah Kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran Rp286,5 miliar.

Halaman:

Editor: Miftahul Arifin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini