BeritaSampang.com - Kombes Pol Shinto Silitonga selaku Kabid Humas Polda Banten mengaku telah berhasil ungkap pelaku kecurangan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Ia menyatakan bahwa pihaknya telah mengungkap pelaku kecurangan perdagangan BBM di SPBU Go No. 34-42117 Serang, Banten.
Secara spesifik, Kombes Pol Shinto Silitonga menjelasakan ketika melakukan pengecekan di lokasi, ditemukan alat berupa remote control yang diduga sebagai alat untuk memodifikasi mesin dispenser.
Baca Juga: Persija Kalah Telak Melawan Rans FC, Rayhan Hannan: Permainan Kami Tidak Seperti yang Pelatih Mau
Atas perkara tersebut, pihaknya telah menetapkan dua tersangka.
“BP (68), bereperan sebagai manajer SPBU dan FT (61), berperan sebagai pemilik tempat usaha SPBU,” kata Shinto, dikutip BeritaSampang.com dari PMJNews.com.
Di lain sisi, Chandra Sasongko, selaku Kasubbid Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi), juga menyatakan bahwa para pelaku sengaja menambahkan komponen elektrik remote control.
Baca Juga: Resep Olahan Daging Kurban, Dendeng Sapi Sederhana Dijamin Bikin Ketagihan
Tidak hanya itu, mereka juga menggunakan saklar otomatis pada dispenser SPBU untuk melakukan aksi kecurangan tersebut.
Kecurangan perdagangan BBM itu telah beroperasi sejak tahun 2016 sampai Juni 2022.
Artikel Rekomendasi