Kemenkumham Benarkan Habib Rizieq Bebas Hari Ini

- 20 Juli 2022, 12:24 WIB
Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dikabarkan bebas dari penjara hari ini.
Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dikabarkan bebas dari penjara hari ini. /Humas Polda Metro Jaya

BeritaSampang.com - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dikabarkan akan keluar dari penjara hari ini, Rabu, 20 Juli 2022 setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti.

“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022,” kata Rika dikutip BeritaSampang.com dari Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: J-Hope Mencetak Sejarah di Festival Musik Lollapalooza

Habib Rizieq menjalani masa dipadana di penjara Bareskrim Polri atas dua tindak pidana yang dilakukan. Kasus pertama terkait dengan kekarantinaan kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

Lalu, terkait dengan tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

“Yang bersangkutan mulai ditahan sejak 12 Desember 2020,” ucap Rika.

Pada kasus kekarantinaan kesehatan, Habib Rizieq dipidana dengan penjara selama delapan bulan dan denda sebesar Rp 20 juta.

Kemudian untuk kasus penyiaran berita bohong atau hoax, Habib Rizieq dipidana dengan hukuman penjara selama dua tahun.

Halaman:

Editor: Imron Basuki Rahmat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x