Tak Sembarang Hewan, Inilah Ciri-ciri Hewan yang Tidak Boleh Dijadikan Kurban

- 26 Juni 2022, 14:27 WIB
Ciri-ciri Hewan yang Tidak Boleh Dijadikan Kurban /
Ciri-ciri Hewan yang Tidak Boleh Dijadikan Kurban / /Pexels/Yan Krukov/

BeritaSampang.com - Pada hari raya Idul Adha, umat Islam di sunahkan melaksanakan untuk berkurban.

Kurban ditujukan sebagai bentuk ibadah dan juga ketaatan mengikuti perintah Allah SWT.

Namun, tidak sembarang hewan diperbolehkan untuk dijadikan hewan kurban.

Baca Juga: Bagikan Potret Masa Kecil Eril, Atalia Sampaikan Doa Menyentuh

Seperti yang dikutip BeritaSampang.com dari zakat.or.id, beberapa pendapat ulama mengatakan bahwa tipe binatang yang diberikan izin untuk kurban yaitu ada 3 (tiga) yaitu unta, sapi dan kambing.

Asy-Syairazi asy-Syafi’I menyebutkan, “Selain dari jenis binatang ternak, tidak boleh digunkan untuk Udhhiyah; yaitu unta, sapi, dan kambing.” (Al-Muhadzdzab, 1/74)

Rasulullah pernah mencatat jenis hewan yang tidak boleh dijadikan kurban, seperti yang dijelaskan pada hadis berikut.

وَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – “أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي” – رَوَاهُ اَلْخَمْسَة ُ . وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان َ

Artinya:

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Ribuan Hati’ dari Rizky Febian OST My Lecturer My Husband Season 2

Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.”

Berdasarkan hadist tersebut, Maka ciri-ciri sifat cacat hewan yang tidak boleh untuk dijadikan kurban yaitu sebagai berikut.

Baca Juga: Viral Anak SD Kirim WA ke Mamanya yang Sudah Meninggal, Isinya Mengharukan

Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk dijadikan hewan kurban yaitu, buta, sakit parah, pincang, sangat kurus atau lemah sampai terlihat tidak punya sumsum tulang

Cacat yang menyebabkan makruh untuk dijadikan hewan kurban yaitu, sebagian apalagi keseluruhan telinganya terpotong, tanduknya pecah atau patah, giginya patah atau pecah.***

 

Editor: Nurul Azizah

Sumber: zakat.or.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah