Indikasi dari Pengguguran Kandungan Menurut Medis dan Hukum Penguguran Kandungan dalam Islam

- 26 Juni 2022, 16:30 WIB
Indikasi dari Pengguguran Kandungan Menurut Medis dan Hukum Penguguran Kandungan dalam Islam/
Indikasi dari Pengguguran Kandungan Menurut Medis dan Hukum Penguguran Kandungan dalam Islam/ /sbtlneet/pixabay/

BeritaSampang.com - Perkataan Menstrual Regulation merupakan cara pengguguran kandungan yang masih muda sedangkan istilah Abortus, diterjemahkan menjadi istilah pengguguran kandungan yang sudah tua atau sudah bernyawa.

Meskipun istilah Menstrual Regulation, diartikan dengan mengatur kelancaran masa menstruasi oleh Ahli Medis.

Tetapi dalam prakteknya menunjukkan tindakan pengguguran walaupun yang digugur kan adalah kandungan yang masih muda.

Baca Juga: Kerja Sama Indonesia dan Investasi dengan UEA usai ke Ukraina-Rusia, Dibahas Oleh Presiden Jokowi Dodo

Ada pendapat Ahli Medis yang mengatakan, bahwa prosedur pengambilan tindakan Menstrual Regulation (MR), kalau haid seorang wanita terlambat paling lama dua minggu.

Tetapi istilah Abortus dimaksudkan adalah mengakhiri kehamilan sebelum umur kandungan mencapai 28 minggu, walaupun begitu, ada kecenderungan untuk menurunkan batas minimal menjadi 22 minggu.

Pengertian hamil menurut agama adalah pertemuan (percampuran) sperma dengan ovum, hingga menjadi bayi yang siap untuk lahir.

Jadi sekali pun pertemuan kedua macam zat tersebut, baru berumur satu hari dalam rahim seorang ibu, maka hal itu sudah dianggap hamil., 

Maka bila dikeluarkan dari tempat tersebut, berarti termasuk menggugurkan kandungan.

Baca Juga: Sambut Idul Adha dengan Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah, Simak Keutamaan dan Niatnya!

Halaman:

Editor: Nurul Azizah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x