BeritaSampang.com - Sertifikat vaksin Covid-19 saat ini menjadi syarat wajib digunakan masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum.
Di tengah pemberlakuan PPKM level 4 masyarakat dilarang melakukan perjalanan kecuali telah melakukan vaksinasi dan memiliki sertifikat vaksin.
Baca Juga: Hyungwon Member Dari MONSTA X Dan Aktor Lee Seung Heon Telah Dinyatakan Negatif Covid-19
Baca Juga: Kominfo Ungkap Keampuhan Vaksin Sinovac Dalam Menangani Covid-19
Bagi masyarakat yang telah melakukan vaksin dosis pertama dan dosis kedua dapat mendownload sertifkat vaksin Covid-19 melalui pedulilindungi.id.
Adapun cara mendapatkan sertifikat vaksin, masyarakat mendapatkannya dengan dua cara.
Baca Juga: Konjen RI Osaka laksanakan Pertemuan dengan Gubernur Wakayama Bahas Kerjasama Antar Negara
1. Masuk ke laman pedulilindungi.id atau bisa klik DI SINI
2. Pilih Register atau Daftar
Artikel Rekomendasi