RKUHP Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun, Begini Reaksi Bintang Emon

- 20 Juni 2022, 12:35 WIB
Komika Bintang Emon beri kritik pedas terhadap pemerintah
Komika Bintang Emon beri kritik pedas terhadap pemerintah /Instagram/@bintangemon

BeritaSampang.com – Komika Bintang Emon kembali berikan tanggapan pedas kepada pemerintah.

Pasalnya Masyarakat sedang menyoroti Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKHUP) perihal Penghinaan Pemerintah yang menuai kontroversi.

Kemudian, ancaman hukuman 3 tahun penjara yang disebutkan dalam pasal 240 RKUHP tersebut akan dinaikkan menjadi 4 tahun pidana.

sebagaimana bunyi pasal 24 RKUHP berikut ini.

Baca Juga: Robert Pattinson Menjadi Pria Paling Tampan Menurut Sains

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."

Tentunya keputusan tersebut menuai banyak respon dari warganet, seperti Bintang Emon yang mengkritik UU tersebut tidaklah efektif untuk diberlakukan dalam Instagram pribadinya @bintangemon.

“Gua setuju dengan pasal ini kalau penghinaan yang dilakukan adalah penghinaan yang semua sepakat itu penghinaan, tapi kan bentuk tersinggung orang beda-beda,” kata Bintang Emon.

Baca Juga: Pengamat Politik Menilai Pertemuan Prabowo-Cak Imin untuk Merespon Terbentuknya KIB

Halaman:

Editor: Miftahul Arifin

Sumber: Instagram @bintangemon


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini