BeritaSampang.com - Pemerintah semakin gentar dalam menindak orang-orang yeng melakukan penghinaan atas mereka.
Hal itu sesuai dengan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan pada bulan Juli 2022 mendatang.
Salah satu pasal dalam RKUHP ini berisi tentang ancaman bagi masyarakat yang hina pemerintah di media sosial. Maka tak ayal, apbila RKUHP ini menjadi sorotan publik.
Dikutip BeritaSampang.com dari situs reformasi KUHP 16 Juni, aturan tersebut tertuang dalam pasal 241 yang berisi tentang hukuman pidana bagi orang yang hina pemerinta di media sosial.
“Setiap orang yang menyiarkan, mempetunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”
Sementara itu, dalam RKUHP juga disebutkan bahwa hina pemerintah saja, dalam artian tidak menyebarkannya di media sosial sehingga menimbulkan kerusuhan di masyarakat akan dikenakan hukum pidana selama 3 tahun.
“Setiap orang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah, yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Para DPR berharap RKUHP ini bisa segera disahkan menjadi peratutan. Karena hal tersebut sangat penting ditegakkan dalam berkewarganegaraan yang baik.***
Artikel Rekomendasi