Dimulai dan Selesainya Masa Iddah dalam Penjelasan Syara'

8 Juni 2022, 19:01 WIB
Dimulainya Iddah dan Selesainya Iddah dalam Penjelasan Syara'/ /mohamed_hassan/Pixabay/

BeritaSampang.com - Dimulainya iddah bagi yang menggunakan hitungan bulan dimulai dari tanggal berpisah atau tanggal wafat suami.

Bagi yang menghitung dengan Al-Aqra'/Al Qur'u, mereka yang berpendapat Al-Qur'u diartikan kesucian, iddah dimulai dari suci pada saat terjadi perpisahan.

Selesainya masa iddah jika menggunakan hitungan beberapa bulan selesai dengan selesainya masa hitungan.

Baca Juga: Resep Sambal Geprek Pedas dan Lezat, Cocok Untuk Ide Jualan

Jika menggunakan hitungan kandungan selesai sebab kelahiran bayi terakhir apabila bayinya kembar banyak.

Jika menggunakan Al-Qur'u bagi yang mengartikan suci jika ia menalak dalam keadaan bersuci selesai iddah-nya pada saat melihat darah menstruasi ketiga dan jika ia menalaknya dalam keadaan haidh selesai masa iddah-nya ketika melihat darah haidh keempat.

Adapun mereka yang berpendapat Al-Qur'u diartikan haidh atau menstruasi ada dua pendapat:

Iddah belum selesai sehingga wanita itu telah mandi dari haidh ketiga, bagi suami boleh kembali dan bagi orang lain tidak halal menikahinya walaupun ia lalai tidak mandi bertahun-tahun (Zad Al-Ma'ad: 4/199).

Baca Juga: Lirik Lagu 'Takut' dari Idgitaf

Pendapat ini diriwayatkan dari Khulafaurrasyidin, segolongan sahabat, dan tabi'in (Lihat: Al-Mughni: 8/103)

Demikian itu karena ia tercegah shalat sebab hukum hadas haidh, wanita tersebut disamakan dengan orang haidh.

Ibnu Al-Qayyim menjelaskan tentang keunggulan pendapat ini.

Pendapat ini mempunyai andil yang sempurna dalam fiqh, seorang wanita jika terputus haidhnya hukumnya menjadi bersuci dalam satu segi dan dihukumi haidh dalam segi lain.

Baca Juga: Link Live Streaming Indonesia vs Kuwait Malam ini 8 Juni 2022, Simak Disini!

Segi-segi wanita dihukumi haidh lebih banyak daripada segi-segi dihukumi bersuci.

Dia dihukumi bersuci dalam keabsahan puasa dan kewajiban shalat.

Dalam hukum haidh, ia haram membaca Alquran ( Jika ia berkata: dari mushaf lebih utama karena tidak ada perbedaan di sini).

Bagi orang yang mengharamkannya terhadap wanita yang haidh, diam di masjid, tawaf di Al-Bait, haram bercampur dan haram talak menurut salah satu dari dua pendapat.

Pendapat ini menurut jumhur ulama, karena maksud QS. Al-Baqarah (2): 222 adalah mandi.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

Baca Juga: LG Energy Solution Resmi Luncurkan Pabrik Pembuatan Nikel di Indonesia

وَ يَسْــئَلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۙ قُلْ هُوَ اَذًى فَا عْتَزِلُوْا النِّسَآءَ فِى الْمَحِيْضِ ۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِ ذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّا بِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

wa yas-aluunaka 'anil-mahiidh, qul huwa azang fa'tazilun-nisaaa-a fil-mahiidhi wa laa taqrobuuhunna hattaa yath-hurn, fa izaa tathohharna fa-tuuhunna min haisu amarokumulloh, innalloha yuhibbut-tawwaabiina wa yuhibbul-mutathohhiriin

"Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, "Itu adalah sesuatu yang kotor." Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri."

Baca Juga: Brad Pitt Mengajukan Pengadilan Terhadap Angelina Jolie Atas Kebun Anggur Mereka yang Dijual

(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 222)

Sementara sebagian ulama mengartikannya terputusnya darah dan hilang bekas-bekasnya. Lihat: Al-Mughni: 1/246).

Baca Juga: Begini Cara Bikin Spotify Pie Chart, Cari Tau Lagu dan Genre Apa yang Jadi Favoritmu!

Khulafaurrasyidin dan para sahabat senior berhati-hati menggaulinya, tidak mengeluarkannya dari hukum haidh kecuali setelah diteliti secara yakin dan tidak ada keraguan bahwa ia dihukumi bersuci dari segala segi.

Menghilangkan yakin dengan sesama yakin. Karena tidak menghukumi wanita haidh dalam hukum-hukum tersebut lebih utama daripada menghukuminya haidh dalam pernikahan dan rujuk. Pembahasan ini bagian dari fiqh yang dalam.***

Editor: Nurul Azizah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler