Motivasi yang Melandasi Pengangkatan Anak, Ketentuan, dan Hukum Mengadopsi Anak Dalam Islam

26 Juni 2022, 22:03 WIB
Motivasi yang Melandasi Pengangkatan Anak, Ketentuan, dan Hukum Mengadopsi Anak Dalam Islam/ /pixabay/iqbalnuril/

BeritaSampang.com - Tentang pengangkatan anak (adopsi) di Indonesia kebanyakan masyarakatnya cenderung mengangkat anak dari keluarga dekatnya

Misalnya yang diadopsi adalah ponakannya sendiri, ponakan istri atau suaminya, atau anak dari misanannya dan sebagainya.

Tetapi setelah berdiri beberapa lembaga yang mengurusi anak yatim dan anak yang terlantar, maka masyarakat sudah mulai menyadari bahwa upaya pengangkatan anak, tidak harus berasal dari keluarga dekatnya.

Baca Juga: Adinda Azani Resmi Menikah dengan Armand Zachary, Maharnya Lebih dari Rp.100 Juta

Tetapi mereka melihatnya sebagai sesama manusia yang harus di tolong penghidupan serta pendidikannya.

Bahkan sekarang ini, lebih berkembang lagi upaya-upaya untuk membantu anak-anak yang tidak mampu, dengan istilah program "Anak Asuh".

Pengangkatan Anak (Adopsi) yang menyamakan statusnya dengan anak kandung, masih berlangsung di masyarakat di beberapa daerah di Indonesia.

Oleh karena itu, sebagai orang Islam, dapat diperhatikan ketentuan agama yang mengatur tentang pengangkatan anak (adopsi).

Ada beberapa, motivasi yang melandasi pengangkatan anak di Indonesia, sehingga merupakan suatu kebutuhan hidup masyarakat. Motivasi tersebut, antara lain.

a. Karena tidak mempunyai anak

b. Karena kasih sayang terhadap anak yang tidak memiliki orang tua, atau anak dari orang tua yang tidak mampu

Baca Juga: Resep Roti Sisir 100% Anti Gagal, Lembut, dan Berserat, Kamu Wajib Coba!

c. Karena ia hanya mempunyai anak perempuan, sehingga meng angkat anak laki-laki, atau dengan sebaliknya

d. Untuk menambah jumlah keluarga, karena mungkin berkaitan dengan keperluan tenaga kerja dan sebagainya.

Pengangkatan anak dengan motivasi yang berbeda-beda, maka Islam sangat perlu menata kembali tata cara pengangkatan anak.

Sehingga tetap dapat dibedakan antara anak kandung dengan anak angkat, terutama hak-hak yang berkaitan dengan perwarisan, hubungan mahram, dan status perwalian (dalam masalah perkawinan).

Baca Juga: Aturan dalam Mencegah Kehamilan dan Alat Kontrasepsi yang Dibolehkan dan Dilarang dalam Islam

Jarena hal ini terkait dengan masalah ibadah; antara lain misalnya hubungan mahram, dapat membatalkan wudhu' antara bapak angkat dengan anak angkatnya yang perempuan, padahal kalau anak kandung tidak demikian halnya.

Hukum dari mengadopsi anak dalam Islam, berikut penjelasannya.

Islam menetapkan bahwa antara orang tua angkat dengan anak angkatnya, tidak terdapat hubungan nasab, kecuali hanya hubungan kasih sayang dan hubungan tanggungjawab sebagai sesama manusia.

Karena itu, antara keduanya bisa berhubungan tali perkawinan, misalnya Nabi Yusuf bisa mengawini ibu angkatnya Zulaehah, bekas istri Raja Abul Aziz, bapak angkat Nabi Yusuf yaitu nama dalam literatur Islam, sedangkan dalam Bibel bernama Kitfir.

Begitu juga halnya Rasulullah SAW., diperintahkan oleh Allah mengawini bekas istri Zaid sebagai anak angkatnya.

Berarti antara Rasulullah dengan Zaid, tidak ada hubungan nasab, kecuali hanya hubungan kasih sayang sebagai bapak angkat dengan anak angkat nya.

Baca Juga: Begini Alasan Rafael Tan Batal Menikah dengan Sabina Paz, Simak Ceritanya!

Keterangan tentang Rasulullah saw., dan Zaid dapat dilihat pada Al-Qur'an ayat 37 dari surah Al-Ahzab.

Islam tetap membolehkan adopsi (pengangkatan anak), dengan ketentuan

1. Nasab anak angkat tetap dinisbatkan kepada orang tua kan dungnya, bukan orang tua angkatnya

2. Anak angkat dibolehkan dalam Islam, tetapi sekedar sebagai anak asuh, tidak boleh disamakan dengan status anak kandung, baik dari segi perwarisan, hubungan mahram, maupun wali (dalam perkawinan)

3. Karena anak angkat tidak berhak menerima harta warisan dari orang tua angkatnya, maka boleh mendapatkan harta benda dari orang tua angkatnya berupa hibah, yang maksimal seper tiga dari jumlah kekayaan orang tua angkatnya.

Dari segi kasih sayang, persamaan biaya hidup, persamaan. biaya pendidikan antara anak kandung dengan anak angkat (adopsi) dibolehkan dalam Islam. Jadi hampir sama statusnya dengan anak asuh.

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Cinta Sampai Mati’ Kangen Band, Dengarkanlah Disepanjang Malam Aku Berdoa

Pengangkatan Zaid bin Al-Haritsah sebagai anak angkat oleh Rasulullah SAW, dimansukh (dibatalkan) oleh ayat 37 dari Surah Al-Ahzab

Dengan dibolehkannya Rasulullah mengawini bekas istri Zaid, berarti antara Bapak angkat dengan anak angkat, tidak terdapat hubungan mahram.***

 

Editor: Nurul Azizah

Sumber: Kasus-kasus Aktual dalam Hukum Islam

Tags

Terkini

Terpopuler