Anjuran Shalat Sunah Dalam Rumah Dan Juga Di Masjid : Shahih Muslim 1296, 1297 dan 1298

- 19 November 2021, 18:00 WIB
Hukum Pelaksanaan Sholat Sunah Awwabin
Hukum Pelaksanaan Sholat Sunah Awwabin /Visual Karsa/Unsplash

BeritaSampang.com - Bab: Sunahnya shalat nafilah dalam rumah dan juga di masjid (استحباب صلاة النافلة في بيته وجوازها في المسجد)

حدثنا محمد بن المثنى حدثنا يحيى عن عبيد الله قال أخبرني نافع عن ابن عمر عن النبي صلى الله عليه وسلم قال اجعلوا من صلاتكم في بيوتكم ولا تتخذوهافبورا

1296. Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Yahya dari Ubaidullah ia berkata, telah mengabarkan kepadaku Nafi' dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jadikanlah sebagian shalat kalian (dilakukan) di rumah-rumah kalian, dan janganlah kalian menjadikannya sebagai kuburan."

Baca Juga: Tafsir Ibnu Katsir Ayat ke-58 Surah An-Nisa Disertai dengan Terjemahannya

وحدثنا ابن المثنى حدثنا عبد الوهاب أخبرنا أيوب عن نافع عن ابن عمر عن النبي صلى الله عليه وسلم قال صلوافي بيوتكم ولاتتخذوهافبورا

1297. Dan Telah menceritakan kepada kami Ibnul Mutsanna telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab telah mengabarkan kepada kami Ayyub dari Nafi' dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Shalatlah di rumah-rumah kalian, dan janganlah kalian menjadikannya sebagai kuburan."

Baca Juga: Di Setiap Malam Pasti Ada Waktu Yang Mustajab, Berikut Hadits Nabi : Shahih Muslim 1259 Kitab Jama' Qashar

وحدثنا أبو بكر بن أبي شيبة وأبو كريب قالا حدثنا أبو معاوية عن الأعمش عن أبي سفيان عن جابر قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا قضى أحدكم الصلاة في مسجد فليجعل لبيته نصيبا من صلاته فإن الله جاعل في بيته من صلاته خيرا

1298. Dan Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah dan Abu Kuraib keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah dari Al A'masy dari Abu Sufyan dari Jabir ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian telah menunaikan shalat di Masjidnya, hendaknya ia menyisakan sebagian shalatnya untuk (dikerjakan) di rumahnya, karena dari shalatnya itu, Allah akan menjadikan kebaikan di dalam rumahnya."***

Halaman:

Editor: Solehoddin

Sumber: Shahih Muslim


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah