Wanita yang Haram Dinikahi; Qur'an Surah An-Nisa' Ayat 23

- 18 Desember 2021, 08:00 WIB
Ustadz Adi Hidayat himbau 25 PSK untuk ikut program 'Mendekat Kepada Al-Qur'an' yang difasilitasinya.
Ustadz Adi Hidayat himbau 25 PSK untuk ikut program 'Mendekat Kepada Al-Qur'an' yang difasilitasinya. /You Tube Adi Hidayat Official

 

BeritaSampang.com - QUR'AN ASY-SYIFAA' (SYAMIL QUR'AN)

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman dalam Qur'an Surah An-Nisa' Ayat 23

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَ خَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَ خِ وَبَنٰتُ الْاُ خْتِ وَاُ مَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْۤ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَ خَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَا عَةِ وَ اُمَّهٰتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَآئِبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَآئِكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّ ۖ فَاِ نْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَا حَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَآئِلُ اَبْنَآئِكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَا بِكُمْ ۙ وَاَ نْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُ خْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَا نَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا 
hurrimat 'alaikum ummahaatukum wa banatukum wa akhowaatukum wa 'ammaatukum wa khoolaatukum wa banatul-akhi wa banatul-ukhti wa ummahaatukumullaatiii ardho'nakum wa akhowaatukum minar-rodhoo'ati wa ummahaatu nisaaa-ikum wa robaaa-ibukumullaatii fii hujuurikum min-nisaaa-ikumullaatii dakholtum bihinna fa il lam takuunuu dakholtum bihinna fa laa junaaha 'alaikum wa halaaa-ilu abnaaa-ikumullaziina min ashlaabikum wa ang tajma'uu bainal-ukhtaini illaa maa qod salaf, innalloha kaana ghofuuror rohiimaa

"Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
(QS. An-Nisa' 4: Ayat 23)

Baca Juga: Poligami, antara Syariat dan Kesehatan; Qur'an Surah An-Nisa' Ayat 3.

*Wanita yang Haram Dinikahi*

Dalam tafsirnya, Abdurrahmah As Sa'di menyampaikan bahwa perempuan yang haram dinikahi di antaranya.

Wanita yang telah dinikahi oleh bapak kandung, ibu kandung ke atas (ibu, nenek, dan seterusnya), anak kandung serta cucu perempuan, saudara kandung perempuan, bibi dari pihak bapak atau pun ibu, dan keponakan.

Diharamkan pula untuk menikahi ibu susu dan saudara perempuan sesusuan, ibu mertua, dan anak perempuan dari suami terdahulu dengan syarat telah mencampuri ibunya.

Baca Juga: Kualitas Diri dan Jiwa Dengan Bersabar; Qur'an Surah Ali 'Imran Ayat 200.

Sementara itu, apabila ibunya belum dicampuri, anak tersebut belum diharamkan untuk dinikahi.

Sumber: Qur'an Asy-Syfaa' (Syamil Qur'an) Hafalan Terjamah & Tajwid berwarna metode tikrar dilengkapi dengan materi-materi kesehatan menurut Islam***

Baca Juga: Mengingat Kematian yang Pasti. Qur'an Surah Ali 'Imran Ayat 185

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah