Surat Al-Baqarah Ayat 179 Lengkap dengan Terjemah dan Tafsirnya

- 17 Desember 2021, 21:40 WIB
Surat Al-Baqarah Ayat 179 Lengkap dengan Terjemah dan Tafsirnya
Surat Al-Baqarah Ayat 179 Lengkap dengan Terjemah dan Tafsirnya /Pixabay/freebiespic

BeritaSampang.com - Surat Al Baqarah adalah surat ke-2 dalam Al Qur'an dan terdiri dari 286 ayat. ini tergolong ke dalam surat Madaniyah dan dikategorikan menjadi surat dengan jumlah ayat terbanyak dalam Al-Qur'an.

AllahSurat Subhanahu Wa Ta'ala berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 179:

وَ لَـكُمْ فِى الْقِصَا صِ حَيٰوةٌ يّٰۤـاُولِى الْاَ لْبَا بِ لَعَلَّکُمْ تَتَّقُوْنَ

Baca Juga: Surat Al-Baqarah Ayat 178 Lengkap dengan Terjemah dan Tafsirnya

Arab-Latin:

wa lakum fil-qishooshi hayaatuy yaaa ulil-albaabi la'allakum tattaquun.

Baca Juga: Surat Al-Baqarah Ayat 177 Lengkap dengan Terjemah dan Tafsirnya

Artinya:

"Dan dalam qisas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal, agar kamu bertakwa."

(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 179)

Baca Juga: Surat Al-Baqarah Ayat 176 Lengkap dengan Terjemah dan Tafsirnya

Tafsir Kemenag:

Pada ayat tersebut diberikan penjelasan tentang hikmah hukuman kisas, yaitu untuk mencapai keamanan dan ketenteraman. Karena dengan pelaksanaan hukum kisas, umat manusia tidak akan sewenang-wenang melakukan pembunuhan dengan memperturutkan hawa nafsunya saja, dan mendasarkan pembunuhan itu kepada perasaan bahwa dirinya lebih kuat, lebih kaya, lebih berkuasa dan sebagainya.
Tafsir al-Manār telah memberikan uraian panjang lebar tentang kebaikan hukuman kisas dan hukuman diat yang dibawa oleh Al-Qur′an; dengan memberikan bermacam-macam perbandingan tentang perundang-undangan, serta tingkah laku umat manusia, baik di timur maupun di barat, dan memberikan analisis beberapa pendapat para sarjana hukum. Tafsir al-Manār mengatakan: apabila kita memperhatikan syariat umat yang terdahulu, dan yang sekarang tentang hukuman yang ditetapkan dalam pembunuhan, maka kita melihat bahwa Al-Qur′an benar-benar berada digaris tengah yang sangat wajar. Karena hukuman yang diberikan kepada pembunuh pada periode jahiliah adalah selalu berdasarkan kepada kuat dan lemahnya suku. Seorang yang terbunuh dari suku yang kuat, sebagai balasan biasanya membunuh 10 orang dari pihak suku pembunuh yang lemah.
Tafsir al-Manār menambahkan, “.... Sebagian manusia (penjahat-penjahat), kalau hukuman pembunuh hanya ditetapkan sekadar masuk penjara beberapa tahun, mereka tidak akan jera, bahkan ada yang ingin masuk penjara untuk mendapatkan perlindungan dan penghidupan dengan cuma-cuma. Bagi orang seperti ini, tentulah yang paling baik hukumannya ialah kisas, dibunuh apabila ia membunuh orang lain. Tetapi kalau ahli waris yang terbunuh memberikan maaf, maka gugurlah hukuman kisas diganti dengan hukuman lain yaitu membayar diat (denda).” Demikian beberapa uraian ringkasan dari Tafsir al-Manār.***

Editor: Miftahul Arifin

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini