Surat Al-Baqarah Ayat 190 Lengkap dengan Terjemah dan Tafsirnya

- 21 Desember 2021, 20:20 WIB
Surat Al-Baqarah Ayat 190 Lengkap dengan Terjemah dan Tafsirnya
Surat Al-Baqarah Ayat 190 Lengkap dengan Terjemah dan Tafsirnya /unsplash/MATAQ Darul Ulum

(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 190)

Baca Juga: Surat Al-Baqarah Ayat 188 Lengkap dengan Terjemah dan Tafsirnya

Tafsir Kemenag:

Ayat ini adalah ayat Madaniyah yang termasuk ayat-ayat pertama yang memerintahkan kaum Muslimin untuk memerangi orang-orang musyrik, apabila kaum Muslimin mendapat serangan yang mendadak, meskipun serangan itu terjadi pada bulan-bulan haram, yaitu pada bulan Rajab, Zulkaidah, Zulhijah, dan Muharam, seperti dijelaskan pada ayat yang lalu.
Pada zaman jahiliah, bulan-bulan tersebut dianggap bulan larangan berperang.

Larangan itu oleh Islam diakui, tetapi karena orang-orang musyrik melanggarnya terlebih dahulu, maka Allah swt mengizinkan kaum Muslimin membalas serangan mereka.

Sebelum hijrah, tidak ada ayat yang membolehkan kaum Muslimin melakukan peperangan. Di kalangan mufasir pun tidak ada perselisihan pendapat, bahwa peperangan itu dilarang dalam agama Islam pada masa itu.

Ayat ini sampai dengan ayat 194, diturunkan pada waktu diadakan perdamaian Hudaibiah, yaitu perjanjian damai antara kaum musyrikin Mekah dan umat Islam dari Medinah. Perjanjian itu diadakan di salah satu tempat di jalan antara Jeddah dengan Mekah. Dahulu yang dinamakan Hudaibiah, ialah sumur/mata air yang terdapat di tempat itu. Peristiwa itu terjadi pada bulan Zulkaidah tahun keenam Hijri. Rasulullah saw dengan para sahabatnya meninggalkan Medinah menuju Mekah untuk mengerjakan umrah. Setelah rombongan itu sampai di Hudaibiah, mereka dihalangi oleh orang-orang musyrik dan tidak boleh masuk ke Mekah, sehingga rombongan Rasulullah saw terpaksa berada di Hudaibiah sampai satu bulan lamanya. Akhirnya diadakan perjanjian damai yang isinya antara lain sebagai berikut:

a. Rombongan Rasulullah saw harus pulang kembali ke Medinah pada tahun itu.

b. Pada tahun berikutnya, yaitu tahun ketujuh Hijri, Rasulullah saw dan para sahabatnya diperkenankan memasuki kota Mekah, untuk mengerjakan umrah.

c. Di antara kaum musyrikin dan Muslimin tidak akan ada peperangan selama sepuluh tahun.

Halaman:

Editor: Miftahul Arifin

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini