Waktu yang Disunahkan untuk Melempar Jumrah ; Hadits Nabi SAW Shahih Muslim 2290

- 22 Desember 2021, 19:00 WIB
Jamaah haji melakukan prosesi lempar jumrah, dengan menerapkan prokes ketat Covid-19, di Mina, dekat Kota Mekkah, Arab Saudi 21 Juli 2021.Saudi Arabia akan mulai menerima jemaah umrah dari luar negeri dengan syarat sudah divasin.
Jamaah haji melakukan prosesi lempar jumrah, dengan menerapkan prokes ketat Covid-19, di Mina, dekat Kota Mekkah, Arab Saudi 21 Juli 2021.Saudi Arabia akan mulai menerima jemaah umrah dari luar negeri dengan syarat sudah divasin. /ANTARA FOTO/REUTERS/Ahmed Yosri/

BeritaSampang.com - Bab: Waktu disunahkannya melempar (بیان وقت استحباب الرمي)

وحدثنا أبو بكر بن أبي شيبة حدثنا أبو خالد الأحمر وابن إدريس عن ابن جريج عن أبي الزبير

عن جابر قال رمى رسول الله صلى الله عليه وسلم الجمرة يوم النحر ضحى وأما بعد فإذا زالت الشمس

و حدثناه علي بن حشرم الحبرنا عيسى أخبرنا ابن جريج أخبرني أبو الزبير أنه سمع جابر بن عبد الله يقولا كان النبي صلى الله عليه وسلم بمثله

Baca Juga: Keutamaan Umrah Di Bulan Ramadhan ; Hadits Nabi SAW Shahih Muslim 2201

2290. Dan Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah Telah menceritakan kepada kami Abu Khalid Al Ahmar dan Abu Idris dari Ibnu Juraij dari Abu Zubair

dari Jabir ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melontar Jumrah pada hari Nahr (sepuluh Dzulhijjah) di waktu Dluha; dan sesudah itu (yaitu tanggal sebelas, dua belas dan tiga belas) sesudah matahari tergelincir."

Dan Telah menceritakan kepada kami Ali bin Khasyram telah mengabarkan kepada kami Isa telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku Abu Zubair bahwa ia mendengar Jabir bin Abdullah berkata; bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. yakni dengan hadits semisalnya.***

Editor: Solehoddin

Sumber: Shahih Muslim


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah