Syariat Khitbah dan Karakteristik Khitbah

- 10 Januari 2022, 18:47 WIB
Ilustrasi Pertunangan Katolik.
Ilustrasi Pertunangan Katolik. /Pixabay/MarinaPanina

 

BeritaSampang.com - KHITBAH

Khitbah adalah permintaan seorang laki-laki untuk menguasai seorang wanita tertentu dari keluarganya dan bersekutu dalam urusan kebersamaan hidup.


Atau dapat pula diartikan, seorang laki-laki menampakkan kecintaannya untuk menikahi seorang wanita yang halal dinikahi secara syara'.

Adapun pelaksanaannya beragam; adakalanya peminang itu sendiri yang meminta langsung kepada yang bersangkutan, atau melalui keluarga, dan atau melalui utusan seseorang yang dapat dipercaya untuk meminta orang yang dikehendaki.

Baca Juga: Akad nikah berbeda dengan transaksi-transaksi lain karena mempunyai pengaruh penting dan sakral.

KARAKTERISTIK KHITBAH

Di antara hal yang disepakati mayoritas ulama fiqh, syariat, dan perundang-undangan bahwa tujuan pokok khitbah adalah berjanji akan menikah, belum ada akad nikah.

Khitbah tidak mempunyai hak dan pengaruh seperti akad nikah. Dalam akad nikah, memiliki ungkapan khusus (ijab qabul) dan seperangkat persyaratan tertentu.

Dengan demikian, segala sesuatu yang tidak demikian bukan akad nikah secara syara'.

Karakteristik khitbah hanya semata berjanji akan menikah.

Baca Juga: Dosa Besar Diampuni dan Hutang Lunas dengan Dzikir ini, Menurut Penjelasan Syekh Ali Jaber

Masing masing calon pasangan hendaknya mengembalikan perjanjian ini didasar kan pada pilihannya sendiri karena mereka menggunakan haknya sendiri secara murni, tidak ada hak intervensi orang lain.

Bahkan andaikata mereka telah sepakat, kadar mahar dan bahkan mahar itu telah diserahkan sekaligus, atau wanita terpinang telah menerima berbagai hadiah dari peminang, atau telah menerima hadiah yang berharga.

Semua itu tidak menggeser status janji semata (khitbah) dan dilakukan karena tuntutan maslahat.

Maslahat akan terjadi dalam akad nikah manakala kedua belah pihak diberikan kebebasan yang sempurna untuk menentukan pilihannya, karena akad nikah adalah akad menentukan kehidupan mereka.

Baca Juga: Ciri-ciri Perempuan yang Memiliki Sifat Baik Menurut Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Di antara maslahat, yaitu jika dalam akad nikah didasarkan pada kelapangan dan kerelaan hati kedua belah pihak, tidak ada tekanan dan paksaan dari manapun.

Jika seorang peminang diwajibkan atas sesuatu sebab pinangannya itu, berarti ia harus melaksanakan akad nikah sebelum memenuhi segala sebab yang menjadikan kerelaan.

Demikian yang ditetapkan kitab-kitab fiqh secara ijma' tanpa ada perselisihan. Kesepakatan tersebut tidak berpengaruh pada apa yang diriwayatkan dari Imam Malik bahwa perjanjian itu wajib dipenuhi dengan putusan pengadilan menurut sebagian pendapat.

Baca Juga: Penjelasan Ust Abdus Somad tentang Azab Pelaku Maksiat yang Berbalut Kenikmatan

Akan tetapi dalam perjanjian akan nikah (khitbah) tidak harus dipenuhi, karena penepatan janji ini menuntut keber langsungan akad nikah bagi orang yang tidak ada kerelaan.

Hakim pun tidak berhak memutuskan pemaksaan pada akad yang kritis ini. (Fikih Munahakahat Prof. Dr. Andul Aziz Muhammad Azzam dan Prof. Dr. Abdul Wahhab Sayyed Hawwas)***

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini