BeritaSampang.com - Lafal yang Jelas Maknanya
Hendaknya lafal yang digunakan menunjukkan pernikahan baik dari segi materi maupun substansinya, baik dalam makna yang sebenarnya (makna hakikat)
Secara bahasa maupun makna kiasan (majaz) yang sudah terkenal, atau sampai ke tingkat makna yang sebenarnya dalam bahasa maupun makna kiasan yang disertai indikator.
Dengan demikian, makna lafal tersebut menjadi jelas dalam akad pernikahan. Lafal tersebut terbagi menjadi dua bagian, yaitu sebagai berikut.
Baca Juga: Kezaliman yang Paling Tercela Pada Seorang Wanita Dipingit dan Ditahan Tanpa Ada Kemampuan Berbuat Haram
Pertama, menggunakan lafal yang jelas (sharih) menunjuk pada makna pernikahan secara hakiki, yaitu yang dikandung dalam lafal nikâh, tazu dan akar kata dari keduanya.
Tidak ada seorang pun dari ulama yang berbeda pendapat mengenai keabsahan pernikahan dengan menggunakan lafal-lafal tersebut, karena masing-masing tergolong lafal sharth.
Bagi yang mengabulkan ijab ini tidak disyaratkan lafal khusus, tetapi hanya disyaratkan ridha pihak lain. Jika seseorang berkata kepada yang lain: "Aku nikahkan putriku bernama si Fulanah dengan putramu bernama si Fulan".
Yang lain menjawab: "Aku terima" atau "aku ridha" atau "aku restui", dan atau "aku patuhi", maka sah akad nikah tersebut.
Kedua, menggunakan lafal kiasan (majaz) yang maksudnya ditunjukkan oleh indikator kondisi, misalnya kata hibah (pemberian), shadaqah, pemilikan, dan hadiah;
Kata-kata ini tidak membuat sahnya akad kecuali disertai indikasi yang memberi makna pernikahan, seperti beberapa lafal itu diucapkan di majelis yang memang disediakan untuk akad nikah berlangsung.***
Artikel Rekomendasi