Studi Keterangan Tentang Tariqatul Jami' dan Jalan atau Cara Suapaya Keduanya Dapat Dipakai

- 29 Januari 2022, 16:52 WIB
Ilustrasi lautan dan pulau.
Ilustrasi lautan dan pulau. /PEXELS/Jason Boyd

 

BeritaSampang.com - THARIQATUL-JAM'I-FASHAL KE 47


Cara menyetujukan dua dalil yang kelihatan berlawanan itu, dina makan Thariqatul-jam'i, ya'ni jalan atau cara mengumpul supaya ke dua-duanya dapat dipakai. Misalnya:

a. Rasulullah saw., ada perintah orang shalat tahiyatul-masjid, dan ada berkata bahwa tidak ada shalat wajib kecuali yang lima waktu.

Baca Juga: Studi Keterangan Tentang 'Am, Khash dan Studi Keterangan Tentang Mujmal dan Muthlaq

Kalau tahiyatul-masjid itu kita katakan wajib, niscaya berlawanan. Oleh itu, dita'wil 2) perintah tahiyatul-masjid itu sebagai perintah sun nat, supaya dua-dua keterangan dapat disetujukan dan tidak terbuang salah satunya.

b). Rasulullah saw., ada larang orang memakan binatang bersi ung, burung penyambar, keledai negeri. Jika larangan-larangan itu ki ta artikan harám.

Niscaya berlawanan dengan firman Alláh bahwa yang harám itu tidak lain daripada empat yang tersebut di ayat 145 Al-An'ám.

Baca Juga: Studi Keterangan Tentang An-Nahyu dan Studi Keterangan Tentang Mahsur

Maka supaya tidak berlawanan dan supaya kedua-duanya terpakai, kita ta'wil larangan-larangan di Hadits-hadits itu sebagai la rangan makrúh.


1). Zhihár: Mengucapkan kepada isteri sendiri; engkau seperti ibuku (A.Q.).
2). Ta'wil: pakai arti lain (A.Q.).***

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x